Barang Bukti Pemerasan Oknum Wartawan Saat Diamankan Polres Lampung Timur.

 

Lampung Timur


Lampung, Editor   - Seorang oknum wartawan media online, asal Sekampung, Lampung Timur inisial ID (37) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, Selasa (8/3/2022).  M . Indra  ditangkap, atas kasus pemerasan terhadap seseorang berinisial MS (29) warga Margatiga, Lampung Timur.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim, Polres Lampung Timur, Aiptu I Ketut Darmayasa mengatakan, peristiwa ini bermula saat  M, Indra memuat berita di media onlinenya. Pelaku memuat skandal perselingkuhan korban dengan seorang wanita.

"Merasa tidak terima, korban lalu meminta agar berita tersebut dihapus dari medianya. Pelaku bersedia menghapus berita itu, dengan syarat korban menyerahkan uang Rp50 juta,"beber   Aiptu I Ketut Darmayasa, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Namun karena korban tidak sanggup, jumlah uang itu lalu diturunkan menjadi Rp15 juta. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk bertemu disalah satu masjid di Desa Sumberdede, Sekampung.

"Merasa diperas, korban kemudian melapor ke Mapolres Lampung Timur, sebelum bertemu pelaku. Setelah itu, korban akhirnya menemui pelaku dan menyerahkan uang Rp2,8 juta," ujar   I Ketut Darmayasa.

Setelah menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan juga korban. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Sekampung.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 juta, satu unit motor, dan satu unit Ponsel. Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk proses penyidikan lebih lanjut.


** Herkan


Posting Komentar

0 Komentar