Diduga Korupsi Dana Covid , Empat Orang Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya ASN




 Indramayu. Editor- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil menangkap empat orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar.

"Empat orang tersangka sudah kami tahan, berinisial DD, CY, BDR, dan PTR," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Selasa.

Kepada awak media Lukman pun menjelaskan bahwa keempat orang yang ditangkap setelah melakuakan penyelidikan diketahui bahwa mereka terlibat dengan kasus korupsi pengadaan masker dan dana covid.

"Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020," ujar Lukman menjelaskan.

Keempat orang tersangka tersebut merupakan dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang dari pihak swasta.

Tidak tanggung-tangung dua orang yang ditangkap adalah pejabat daerah yang dipercaya, dua orang ASN itu berinisial DD, dengan jabatan sebagai mantan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.


Sedangkan yang dua tersangka lainnya berinisil BDR dan PTR, mereka merupakan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi pengadaan masker kain scuba pada tahun 2020.

Diketahui pada tahun 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non-alam akibat pandemi Covid-19 dari dana belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).


** Firman

Posting Komentar

0 Komentar