21 Wanita Pemandu Lagu dan 6 Pasangan Ilegal Terjaring Razia Satpol PP Padang


Pasangan ilegal terjaring Razia dan Pengawasan Pelanggaran Perda Satpol PP Padang.


Padang, Editor  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan 21 orang wanita pemandu lagu dan 6 orang pasangan ilegal, dalam Razia dan Pengawasan Pelanggaran Perda, di beberapa lokasi di kawasan Kota Padang, Rabu (2/3/2022) dini hari.

Razia dan pengawasan pelanggaran Perda ini dimulai sekira pukul 02.30 Wib, petugas langsung menuju lokasi pertama Cafe Starnight, di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pemandu lagu. 

Berlanjut ke Cafe Denai, Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, di lokasi tersebut petugas juga mengamankan 19 orang wanita.

Selanjutnya, petugas melakukan pengawasan ke Hotel Ranah Bundo, Jalan Ranah Binuang, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Di sini petugas mengamankan dua orang perempuan dan empat orang laki-laki.

Dijelaskan Mursalim, razia yang dilakukan Satpol PP Padang tersebut, menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah pemilik usaha cafe karaoke, yang masih ada melewati jam tayang yang telah diatur dalam Perda AKB

"Cafe karaoke tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta melanggar Perda nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," ujar Mursalim.

Tambah Mursalim, selain pemandu karoke yang diamankan, pemilik tempat usahapun diberikan surat pemanggilan untuk datang menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.

"Total yang diamankan ada 27 orang, diantaranya 21 orang pemandu karaoke, dan enam orang di penginapan. Di penginapan tersebut, kita mendapati ada satu pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar, serta kita juga mengamankan satu orang wanita dengan tiga laki-laki dalam satu kamar, padahal mereka tidak ada ikatan keluarga, tak hanya itu pemilik usahapun kita panggil datang menghadap PPNS Satpol PP Padang," ungkap Mursalim. 

Selanjutnya, mereka yang diamankan tersebut dilakukan tes darah serta melakukan screening HIV/AIDS dan PML (Penyakit Menular Lainnya), dan juga dilakukan konseling oleh tim dari Dinas Kesehatan Kota Padang.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar