Menyorot Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Kangkangi Aturan

 

Pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang oleh PT.Nindya Karya diduga tidak sesuai spesifikasi dan Kangkangi Aturan


Padang, Editor  -|Menyorot pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang. Proyek yang rencananya dilakukan secara bertahap selama tiga tahun itu patut diawasi perjalanannya.

Sebab pembangunan yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 145.000.000.000,- yang dikerjakan PT.Nindya Karya pada tahap awal terindikasi sudah melakukan kecurangan.

Diduga pelaksanaan berjalan tidak sesuai spesifikasi dan kangkangi aturan.  Untuk pekerjaan pematangan lahan rekanan memakai material tanah urug (timbunan) diduga tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi kangkangi undang-undang tentang minerba dan KIP.

Sebab, dilokasi terpantau media pada Sabtu (5/2/2022), tidak ada keberadaan papan informasi proyek (plang proyek) dan direksikeet(kantor lapangan) yang merupakan pekerjaan pendahuluan pada proyek negara.

Selanjutnya terkait pengadaan tanah urug yang digunakan untuk pematangan lahan. Diduga tidak sesuai spesifikasi pada dokumen kontrak. Terpantau media saat itu, tanah timbunan yang didatangkan bermacam-macam warna dengan spesifikasi yang diduga berbeda.

Pada dokumen kontrak dijelaskan, untuk jenis tanah timbunan yang digunakan harus tanah yang bebutir. Sementara dilokasi ada ditemukan pada timbunan dasar tanah clay (tanah yang mengandung lumpur) artinya tanah tidak berbutir.

Tidak tanggung-tanggung, untuk pekerjaan pematangan lahan ini dilakukan oleh tiga perusahaan sebagai Subkon sekaligus.

Hal itu disampaikan salah seorang yang mengaku sebagai Subkon waktu dikonfirmasi. "Ada tiga perusahaan penyedia jasa untuk pengadaan tanah timbunan ini, kalau kami tanah timbunan yang didatangkan dari Quarry yang ada di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman,"terang Subkon yang tidak memberi tahukan namanya itu dihari yang sama.

Lebih lanjut dia menjelaskan nama perusahaan yang menjadi subkontraktornya yaitu PT. Eng CV.Karanggo, dan CV Sinar Harapan. Tapi saya sendiri tidak tahu dimana Quarry tempat perusahaan tersebut mengambilnya, katanya

Saat dikonfirmasi kepada Wel Of Sanora ST,MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Kota Padang mengatakan sudah sesuai spek, katanya singkat pada jumat (4/2/2022) via telepon 

Kemudian sambil mengirimkan foto dokumentasi saat pengujian, Wel mengakui kalau semua jenis tumbuhan sudah dilakukan pengujian labor termasuk tanah berjenis clay itu.

Terkait pengadaan papan informasi proyek dan Direksikeet, Wel Of Sanora belum memberikan klarifikasinya.

Sementara pihak Nindya Karya saat dikonfirmasi hingga berita diterbitkan belum bisa berikan klarifikasinya.


Hingga berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi terkait lainnya. 


**  Tim


Posting Komentar

0 Komentar