Cabuli Anak Kandung, FE di Banuhampu Agam Diusir dari Kampung


FE (39) pelaku pencabulan anak kandungnya di Jorong Sungai Landai Nagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam
  

Agam, Editor  -  masyarakat Minangkabau terhadap kasus pencabulan yang dilakukan pria dewasa terhadap anak-anak.

Apak Rutiang yang dalam bahasa Indonesia adalah Bapak Ikan Gabus digunakan sebagai istilah karena ikan gabus terkenal suka memangsa anak-anaknya.

Istilah itulah pantas disematkan kepada seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya di Jorong Sungai Landai, Nagari Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Pasalnya, pria berinisal FE (39) tersebut mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Tak hanya sekali, kabarnya, pria tersebut sudah melakukan hal biadab itu lebih dari setahun terakhir.

Kasus ini terungkap setelah korban tidak tahan dengan kelakuan bejad pelaku. Setelah menerima perlakuan tak senonoh dari ayahnya, Minggu (28/11/2021) lalu, korban bersama ibunya melapor ke Polres Bukittinggi.

Atas laporan tersebut, korban diamankan pada Selasa (30/11/2021). Kini ia mendekam di sel Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Merunut kebelakang, ternyata pelaku yang yang notabene adalah ayah kandung korban, dahulu pernah diusir dari kampung


** Afridon.



Posting Komentar

0 Komentar