Proyek Rehab Pagar DPRD Sumbar Kritis, CV. ATTAM KARYA Terancam Terkena Black list


Proyek Embung Lasuang Batu Mangkrak, Disinyalir Dana Proyek Diselewengkan PT. FERA YANESHA RAMADHAN untuk Kepentingan Pribadi


Padang, Edotor  –Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi pagar DPRD Sumbar diprediksi tidak akan tuntas hingga batas waktu yang telah diberikan.

Diketahui, Batas waktu pekerjaan akan berakhir pada 6 Desember 2021, sementara pencapaian realisasi bobot pekerjaan masih jauh dari target.

CV. ATTAM KARYA terancam Black List karena telah lalai serta tidak mampu bekerja secara profesional.

Sebagaimana diketahui, Pekerjaan Rehab Pagar Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat ini sempat mangkrak sekian lama.

Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, CV. ATTAM KARYA telah mengambil uang muka pekerjaan (Down payment) sebesar 30 persen dari nilai kontrak, atau senilai Rp444 juta.

Terindikasi, uang muka pekerjaan itu, telah diselewengkan untuk kepentingan lain (pribadi)

Dari hasil konfirmasi dengan PPK Rehab Pagar Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat, Dayat, beberapa waktu lalu, di Padang.

Dijelaskannya, Kegiatan rehabilitasi pagar ini bersumber dari APBD Sumbar TA. 2021 sebesar Rp1.485.121.673

Pada saat ini, pekerjaan sudah memasuki Minggu ke-18, dengan realisasi bobot pekerjaan sedang dihitung.

Diakuinya, pekerjaan berjalan sangat lambat. Bahkan pekerjaan ini termasuk kedalam kontrak kritis.

Berdasarkan estimasi, realisasi bobot pekerjaan berkisar 8-10 persen, sedangkan didalam rencana schedulle semestinya 77,97 persen.

Dengan kondisi itu, maka Sekretaris DPRD Sumbar telah memberlakukan kontrak kritis serta diberikannya Surat Peringatan I, yang ditembuskan kepada Penjamin (bank Nagari dan Jamkrida) serta pihak terkait lain.

 ** Dikutip Laksus

Posting Komentar

0 Komentar