Terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur yaitu AS (35) warga Pasaman Barat diamankan jajaran Polsek Tanjung Mutiara, Jumat (24/9/2021 ) |
Agam, Editor – Terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur yaitu AS (35) warga Pasaman Barat diamankan jajaran Polsek Tanjung Mutiara, Jum’at (24/9).
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kapolsek Tanjung Mutiara IPTU Miswar Hamidi, Sabtu (25/9) menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah korbannya N (16) warga Palembayan melaporkan peristiwa yang dialami kepada jajaran Polsek Tanjung Mutiara, Kamis (23/9/2021 ) malam sekira pukul 20.00 WIB.
“Hanya dalam 24 jam setelah laporan masuk, terduga pelaku pemerkosaan tersebut berhasil ditangkap di Jorong Muaro Putuih Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara,” katanya.
Pelaku berhasil ditangkap di daerah Jorong Muaro Putuih Kenagarian Tiku Limo, Jumat (24/9) pukul 16.00 WIB.
Sesuai laporan, peristiwa yang dialami korban pada, Kamis (23/9) sekira pukul 17.00 WIB di dalam kebun sawit PT Mutiara Agam Jorong Muaro Putuih Kenagarian Tiku Limo Jorong
Saat kejadian korban ditemukan oleh warga dalam kondisi telanjang di dalam areal kebun sawit PT. Mutiara Agam. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut Unitreskrim Polsek Tanjung Mutiara dibantu oleh Bhabinkabtibmas Nagari Tiku Limo Jorong. Personel Polsek Tanjung Mutiara langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap
Selain itu, motif dari perbuatan pelaku adalah dengan cara membujuk korban untuk bekerja di rumah makan istrinya dengan diimingi gaji Rp200 ribu perhari hingga korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku. Namun faktanya korban malah dibawa ke dalam kebun sawit untuk diperkosa dan kemudian ditinggal kabur dalam kondisi telanjang.
Akibat kejadian tersebut pelaku diancam pasal 81 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
** Afridon
0 Komentar