Jelang Mudik, Transportasi ke Mentawai Normal dan Rapid Tes Tidak Berlaku

 


Jelang Mudik Transportasi ke Mentawai Normal dan Rapid Tes Tidak Berlaku  Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake


 Mentawai , Editor -Jelang mudik libur hari raya Idul Fitri 2021, terbit ketentuan adanya larangan mudik lebaran. Namun larangan untuk perjalanan mudik lebaran di Kabupaten Kepulauan Mentawai tetap normal, namun prokes sebagai syarat perjalanan tetap berlaku dan diperketat.


Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake pada pertemuan dengan Satgas Covid-19 Mentawai, kepala desa dan tokoh agama di Aula Kantor Bupati Mentawai, Selasa, (20/4/2021).


“Transportasi kapal tetap normal, kapal tetap jalan justru kita akan mendukung dan meminta kalau bisa jangan berhenti kapal, karena pelayaran yang kita laksanakan Padang-Mentawai itu tidak ada batasan, jadi yang dibatasi konteks mudik itu di luar provinsi, kalau bepergian ke Jakarta atau ke Medan dan daerah luar Mentawai itu regulasinya urusan di sana,” kata Wabup   Media EDOTOR


Meski transportasi ke atau antar Kabupaten Kepulauan Mentawai nomal, kata Wabup syarat perjalanan akan diperketat. “Jadi jika ke Mentawai wajib menunjukkan hasil tes usap PCR berlaku tujuh hari atau Rapid Antigen berlaku tiga hari, tidak ada lagi pakai rapid test 7 hari, dan menyampaikan kepada pihak ke pengelola kapal memperketat pemeriksaan, kecuali kepentingan darurat,” kata Korta. 


Selain itu, akan diperketat protokol kesehatan di rumah ibadah, kemudian di rumah makan, di tempat keramaian, berkantor, rapat karena ada peningkatan kasus Covid-19 di Mentawai khususnya Sipora cukup tinggi


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar