Kasus Covid Mentawai Melonjak, Penumpang Kapal Wajib Hasil Swab PCR dan Antigen



Kasus Covid Mentawai Melonjak Pelaku Perjalanan ke Mentawai Harus Menunjukkan Hasil Swab PCR dan Antigen Ilustrasi masker dan hand sanitizer,


PADANG-, EDITOR  -  Sumatera Barat termasuk dalam lima provinsi yang harus menyelenggarakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 20 April hingga 3 Mei mendatang.


“Dan perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto, dikutip dsri situs Seskab.go.id.


Sementara Jubir Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal dalam keterangan persnya Rabu pagi (21/4/2021) mengatakan telah terjadi lonjakan positivity rate di Sumbar menjadi 17,6 persen.


"Ini kondisi terburuk kita saat ini," kata Kadis Kominfo Sumbar ini singkat.


Lonjakan kasus Covid-19 juga terjadi di Kepulauan Mentawai terutama Sipora Utara. Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Lahmuddin Siregar mengatakan, terjadi perubahan zona kuning menjadi orange di Mentawai. “Kita bisa saja masuk zona merah untuk kabupaten kepulauan Mentawai,” katanya.


Lahmuddin berharap, dengan PPKM maka penerapan prokes kesehatan di Sipora Utara harus lebih intensif dimana peningkatan kasus Covid-19 banyak dari Sipora Utara.


“Artinya ada tindakan serius untuk Sipora Utara, pada April minggu pertama saja hasil tracing positif Covid-19 ada 6 orang pada minggu pertama, kemudian minggu kedua ada 22 kasus, minggu ketiga ditemukan menjadi 43 kasus, hasil rata-rata tracing itu hasilnya positif, di masa PPKM ini bagaimana mobilisasi masyarakat kita untuk swab,” kata Lahmudddin.


Sementara untuk pelaku perjalanan di Mentawai, Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet mengeluarkan surat edaran terbaru pada 19 April 2021 dan efektif berlaku 23 April 2021. Aturan tersebut sebagai berikut:


1.    Pada saat pembelian tiket, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan RT-PCR Test (swab) dengan masa berlaku 7 hari atau rapid test antigen dengan masa berlaku tiga hari sejak tanggal surat dikeluarkan;


2.    Setiap penumpang wajib mengisi e-HAC atau surat kendali kesehatan (kartu kuning);


3.    Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan serta mematuhi kententuan yang berlaku di kapal dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;


4.    Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, berupa:


a.    Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;


b.    Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis


c.   Tetap menggunakan masker dengan benar menutupi mulut dan hidung saat berbicara, baik satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.


5.    Penumpang dengan kategori anak-anak (usia paling tinggi 12 tahun) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen;


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar