Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, pengelolaan opini publik, sumber daya komunikasi publik, kemitraan komunikasi, layanan informasi publik, pengelolaan informasi publik dan media publik.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi :
merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
mengkoordinasikan pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
mengkoordinasikan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
mengkoordinasikan pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media;
mengkoordinasikan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kota Pariaman
mengkoordinasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
memantau, mengevaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
1 Kasi Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik
Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di Kabupaten.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik mempunyai fungsi :
menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
melaksanakan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
melaksanakan pengolahan aduan masyarakat;
melaksanakan standardisasi pertukaran informasi untuk database informasi lintas sektoral;
melaksanakan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
melaksanakan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten;
melakasanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
2 Kasi Seksi Pengelolaan Media Komunikasi
Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi mempunyai fungsi :
menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah daerah;
melaksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
melaksanakan pembuatan konten lokal;
mengelola saluran komunikasi milik pemerintah daerah/media internal;
melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
melaksanakan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
melaksanakan pengembangan sumber daya komunikasi publik di Kabupaten (Kelompok Informasi Masyarakat);
melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
3 Seksi Layanan Informasi Publik
Kepala Seksi Layanan Informasi Publik mempunyai tugas tugas tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi pelayanan informasi publik, serta layanan hubungan media di Kabupaten.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Layanan Informasi Publik mempunyai fungsi :
menyelenggarakan layanan Pengolahan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
melaksanakan pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat;
melaksanakan fasilitasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SKPD;
melaksanakan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
** Afridon
0 Komentar