![]() |
Padang Pariaman, Editor -Istilah "R4 PPPK" belakangan ini ramai diperbincangkan di kalangan aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah. Meski belum ditemukan dalam dokumen resmi seperti Peraturan BKN atau PermenPAN-RB, istilah ini muncul dalam sejumlah grup internal instansi dan dokumen informal. Selasa 15 Juli 2025
Berdasarkan penelusuran, ada beberapa kemungkinan makna dari istilah "R4 PPPK", tergantung konteks penggunaannya.
Pertama, "R4" diduga merujuk pada Ruang atau Ruangan 4, yakni ruangan kerja yang secara khusus ditempati oleh pegawai berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), seperti bagian administrasi atau teknis.
Kedua, "R4" bisa jadi merupakan kode jabatan atau formasi dalam sistem internal kepegawaian. Dalam skema ini, R1 bisa berarti guru, R2 tenaga kesehatan, R3 penyuluh, dan R4 merujuk pada jabatan teknis atau administrasi.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari BKN atau Kementerian PAN-RB yang menetapkan arti "R4" sebagai bagian dari sistem penggajian atau klasifikasi formal PPPK. Gaji PPPK sendiri masih didasarkan pada golongan I sampai XVII, sesuai masa kerja dan jenjang pendidikan.
Kepala BKPSDM Padang Pariaman Maizar yang dimintai keterangan menyarankan agar istilah tersebut ditanyakan langsung ke pihak kepegawaian instansi terkait, karena bisa jadi merupakan istilah lokal yang tidak berlaku secara nasional.
"Jangan sampai istilah internal disalahartikan publik. Jika ada kebingungan, silakan konsultasi ke bagian kepegawaian agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya.
Fenomena munculnya istilah-istilah baru seperti "R4 PPPK" menunjukkan pentingnya komunikasi terbuka dan transparansi informasi dalam birokrasi, khususnya terkait status dan hak-hak ASN maupun PPPK
**Afridon
0 Komentar