![]() |
| dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. |
PADANG .Editor -Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membongkar dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FNR (22), yang diketahui berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang. Ia diduga berperan sebagai mucikari dengan memanfaatkan hubungan asmara dan aplikasi kencan digital untuk menawarkan perempuan kepada pria hidung belang.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (5/11/2026), di ben Nuh kamar hotel di Jalan Parak Kerambil, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Kanit 2 Tipidter Satreskrim Polresta Padang, Ipda Surya Dini, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas prostitusi terselubung di hotel tersebut.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi yang berlangsung di salah satu hotel kawasan Padang Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada Kamis (5/11/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan FNR bersama tiga perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Mereka berada di kamar-kamar terpisah di hotel tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang perempuan diketahui masih berusia 17 tahun, berinisial SH, yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Temuan adanya korban anak di bawah umur membuat perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Modus Berpacaran, Korban Ditawarkan Melalui Aplikasi Kencan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FNR diduga menjalankan aksinya dengan pendekatan yang terbilang manipulatif.
Pelaku diduga terlebih dahulu mendekati perempuan melalui media sosial, kemudian membangun komunikasi intensif hingga menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan korban.
Setelah hubungan tersebut terjalin, pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban untuk menawarkan mereka kepada pria yang mencari layanan seksual melalui aplikasi kencan digital.
Dengan modus tersebut, hubungan asmara diduga dijadikan pintu masuk untuk mengendalikan dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan finansial.
Polisi mengungkapkan, tarif yang dipatok untuk setiap transaksi berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000.
Dari setiap transaksi tersebut, FNR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Padang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara utuh bagaimana pelaku menjalankan aksinya, sejak pendekatan melalui media sosial hingga proses penawaran korban melalui aplikasi kencan.
Polisi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya korban lain, pihak yang terlibat, serta kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam praktik dugaan TPPO dan eksploitasi seksual tersebut.
Terlebih, ditemukannya seorang korban berusia 17 tahun menunjukkan adanya dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang membutuhkan penanganan khusus dan perlindungan maksimal.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa media sosial dan aplikasi kencan digital dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan apabila dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki niat mengeksploitasi orang lain.
Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, termasuk memastikan perlindungan identitas dan kondisi psikologis para korban, terutama korban yang masih di bawah umur.
Asas Praduga Tak Bersalah
FNR masih berstatus sebagai orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dan memastikan tidak ada korban lain yang belum teridentifikasi.
**tim


0 Komentar