![]() |
| Aksi pencurian satu unit outdoor AC di gedung Ganesha Operation, Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, |
PADANG Editor — Aksi pencurian satu unit outdoor AC di gedung Ganesha Operation, Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, berakhir di tangan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Seorang pria berinisial RK (44), yang disebut bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan polisi pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menyebut RK diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian.
"Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, beserta barang bukti hasil curiannya," ujar Kompol Yasin, sebagaimana dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi Jumat (2/10/2026).
Kasus ini bermula pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pihak gedung mendengar suara gaduh dan melihat seseorang turun dari perancah atau steger.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke lantai atas, diketahui satu unit kondensor atau outdoor AC merek Panasonic serta pipa tembaga sepanjang sekitar lima meter telah hilang.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV dari gedung di sekitar lokasi kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan polisi.
Pihak manajemen PT Pendidikan Ganesha Operation selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Kerugian akibat peristiwa itu ditaksir sekitar Rp3 juta.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/966/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Oktober 2026, Tim Klewang bergerak melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana menelusuri rekaman CCTV serta informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RK. Polisi kemudian mengamankannya di kawasan Alang Laweh tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit outdoor AC merek Panasonic yang disebut masih berada dalam penguasaan RK.
Saat ini RK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan terhadap bangunan, fasilitas usaha, maupun lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya pencurian.
**Afridon


0 Komentar