![]() |
| Nandi Pelaksanaan Proyek Selasa 6 Oktober .2026 |
PADANG.Editor — Pelaksanaan proyek pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai di Jalan M. Hatta, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat terus mendapat sorotan dari masyarakat. Keluhan terutama berkaitan dengan tumpukan material yang dinilai mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi pekerjaan.
Tokoh masyarakat setempat, Muhammad Ibrahim, saat ditemui Selasa, 6 Oktober 2026, mengatakan keberadaan tumpukan material di sekitar lokasi membuat masyarakat merasa tidak nyaman.
“Material yang ditumpuk di lokasi membuat masyarakat tidak nyaman,” ujar Muhammad Ibrahim.
Proyek tersebut tercantum pada papan informasi proyek sebagai pekerjaan Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Nama pekerjaannya adalah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kota. Padang
Berdasarkan data pada papan proyek, pekerjaan memiliki nilai kontrak Rp4.577.252.338 atau sekitar Rp4,57 miliar, dengan nomor kontrak 68/Kont-SDA/TKD-DAU/PUPR/2026. Kontrak ditandatangani pada 27 Juli 2026, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Levia Cipta Konstruksi, beralamat di Jalan Batuang Taba No.10, Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Sedangkan konsultan pengawas tercantum CV. Duta Graha Consultant.
Material Dipertanyakan
Dalam penelusuran di sekitar lokasi, keberadaan material menjadi salah satu hal yang ditanyakan kepada pihak pelaksana.
Direktur pelaksana yang disebut bernama Oca ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya sedang berada di kantor Polda Sumbar
Namun, terkait asal-usul, spesifikasi, serta kesesuaian material yang digunakan pada proyek drainase Jalan M. Hatta, diperlukan penjelasan teknis dari pihak pelaksana dan instansi terkait.
Direktur pelaksana, Oca, juga menyatakan akan menghubungi Beritaeditorial.com melalu pelaksanaan Nandi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pekerjaan tersebut.
Publik Menunggu Kejelasan
Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp4,57 miliar dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, pelaksanaan proyek perlu berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan keselamatan kerja.
Terlebih, pekerjaan tersebut berkaitan dengan sistem drainase yang berfungsi mengatur aliran air dan terhubung langsung dengan sungai.
Karena itu, informasi mengenai asal material, spesifikasi material, volume pekerjaan, progres fisik, serta pengawasan pekerjaan penting untuk dijelaskan secara terbuka.
Pihak pelaksana maupun Dinas PUPR Kota Padang masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang muncul di lapangan.
** Afridon


0 Komentar