461 Badan Publik Dievaluasi, 175 Lanjut Tahap Berikutnya

 

Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menuntaskan tahapan presentasi badan publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026


PADANG, Editor — Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menuntaskan tahapan presentasi badan publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026. Dari 461 badan publik yang dipantau, sebanyak 175 lembaga berhasil melaju ke tahap presentasi, sementara verifikasi faktual segera menyusul.

Tahapan presentasi berlangsung selama delapan hari, mulai 13 hingga 24 Oktober 2026. Proses ini menjadi bagian penting untuk menilai keseriusan badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dari total 461 badan publik yang mengikuti Monev, lembaga yang lolos ke tahap presentasi merupakan badan publik yang memperoleh nilai sementara minimal 70 atau masuk peringkat lima besar pada masing-masing kategori.

Ketua KI Sumbar, Idham Fadhli, mengatakan seluruh agenda presentasi telah selesai dilaksanakan dengan lancar.

“Alhamdulillah, agenda presentasi badan publik telah selesai dan berjalan lancar. Dari 461 badan publik yang kita Monev, 175 lolos ke tahap presentasi,” ujarnya.

11 Kategori Badan Publik Dipantau

Sebanyak 175 badan publik tersebut berasal dari 11 kategori. Di antaranya perguruan tinggi, sekolah, badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa atau nagari, pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD), rumah sakit, serta instansi vertikal.

Instansi vertikal yang menjadi objek penilaian meliputi Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bawaslu, KPU, Kementerian Agama, BPOM, dan LLDIKTI. Penilaian juga mencakup lingkungan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, hingga Pengadilan Tinggi.

Selama proses presentasi, panelis dan tim Monev KI Sumbar memeriksa paparan langsung pimpinan badan publik mengenai berbagai upaya, strategi, serta inovasi dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Keterbukaan Informasi Harus Dibuktikan

Tahapan Monev ini menjadi momentum bagi setiap badan publik untuk menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan pelayanan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi tidak cukup hanya ditunjukkan melalui dokumen atau pemenuhan administrasi. Badan publik juga dituntut membangun sistem pelayanan informasi yang mudah diakses, responsif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, verifikasi faktual menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara paparan, dokumen pendukung, dan praktik pelayanan informasi di masing-masing lembaga.

Masyarakat pun diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari keterbukaan informasi, terutama dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran, serta kualitas pelayanan publik.

Dengan berlanjutnya tahapan Monev KI Sumbar 2026, komitmen transparansi setiap badan publik akan semakin diuji. Hasil evaluasi diharapkan mampu mendorong budaya keterbukaan informasi yang konsisten, bukan sekadar memenuhi penilaian tahunan


**Afridon



Posting Komentar

0 Komentar