Diduga Terlibat Kasus Pencurian, Nelayan di Sungai Limau Ditangkap Polisi Dini Hari

 

menangkap seorang nelayan berinisial RH alias Pudiang (38), warga Pasir Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB

PADANG PARIAMAN, Editor— Tim gabungan Polsek Sungai Limau dan Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang nelayan berinisial RH alias Pudiang (38), warga Pasir Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

RH diamankan di rumah orang tuanya di kawasan Sungai Limau setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pria tersebut.

Kapolsek Sungai Limau, AKP Muzakar, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi.

Personel Polsek Sungai Limau yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ade Warman bersama Tim Sparta Polres Pariaman yang dipimpin Aiptu Wilse Rinaldi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan RH tanpa perlawanan.

Operasi tersebut turut melibatkan Iptu Riyo Ramadhani, Bripka Zozandra, dan Briptu Agil.

Setelah ditangkap, RH dibawa ke Mapolsek Sungai Limau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penanganan perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/21/IX/2026-SPKT/Polsek Sungai Limau/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tertanggal 27 September 2026.


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar