15 Proyek Mentawai Disorot, Kelebihan Bayar Rp424,48 Juta Jadi Temuan BPK

Kantor Bupati Mentawai

 MENTAWAI,Editor — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran sebesar Rp424,48 juta pada 15 paket proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan, kelayakan pembayaran, dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA Indonesia) mendorong Kejaksaan dan Kepolisian menelusuri temuan tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan hingga pembayaran proyek.

Berdasarkan pemberitaan  Beritaeditorial.com yang mengutip petikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kelebihan pembayaran itu tersebar pada tiga instansi, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp275,02 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp146,08 juta, serta Dinas Kesehatan Rp3,39 juta.

Proyek yang diperiksa mencakup pekerjaan jalan, jembatan, dan turap. Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar menghasilkan infrastruktur sesuai spesifikasi dan nilai kontrak.

Beton Jalan Lingkungan Jadi Sorotan

Salah satu pekerjaan yang disorot ialah pembangunan Jalan Lingkungan Desa Saumanganya yang dikerjakan CV LS.

Dalam petikan LHP yang diberitakan, pengujian sampel beton menemukan indikasi agregat tidak homogen, bagian bawah beton terlepas, serta rongga udara pada permukaan. Pengujian laboratorium disebut tidak dapat dilanjutkan karena sampel tidak memenuhi persyaratan ketebalan minimum benda uji.

Dokumentasi pelaksanaan juga memperlihatkan pekerjaan beton dilakukan secara manual tanpa mesin pengaduk atau molen, yang menurut laporan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak.

Atas pekerjaan itu, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp58,21 juta berdasarkan perhitungan ketebalan beton.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran Rp216,79 juta pada tujuh paket jalan lingkungan lainnya akibat persoalan mutu pekerjaan. BPK juga menyoroti tidak tersedianya alokasi anggaran untuk jasa konsultan pengawas maupun pengawasan internal pada pekerjaan jalan lingkungan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengendalian mutu dan pengawasan proyek. Siapa yang memeriksa kualitas pekerjaan sebelum dinyatakan selesai? Bagaimana hasil pekerjaan diverifikasi sebelum pembayaran disetujui? Dan apakah dokumen administrasi telah sesuai dengan kondisi fisik di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen kontrak, hasil pengujian teknis, berita acara pemeriksaan, serta dokumen pembayaran.

Pengawasan dan Persetujuan Pembayaran Perlu Ditelusuri

GENTA Indonesia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga persetujuan pembayaran.

Pemeriksaan juga perlu memperjelas peran masing-masing pihak, termasuk kepala dinas terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas, penyedia jasa, dan pihak yang berwenang menerima hasil pekerjaan.

Namun, kekurangan volume atau mutu pekerjaan tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Penetapan adanya unsur pidana harus didasarkan pada bukti yang sah, termasuk apabila ditemukan unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, penelusuran diperlukan untuk membedakan kekeliruan administratif dan teknis dari dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Pengembalian Uang Bukan Akhir Persoalan

Dalam petikan LHP yang diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan menerima temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi penyetoran kembali kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Dalam petikan LHP yang diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan menerima temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi penyetoran kembali kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Langkah pengembalian tersebut penting untuk memulihkan keuangan daerah. Akan tetapi, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi apabila unsur pidananya terbukti.

GENTA Indonesia pun mendorong Kejaksaan dan Kepolisian menelaah dokumen kontrak, hasil pengujian laboratorium, berita acara serah terima (BAST), serta riwayat pembayaran secara profesional dan transparan.

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan tindak lanjut temuan tidak berhenti pada pengembalian uang. Apabila kondisi fisik pekerjaan belum memenuhi spesifikasi kontrak, penyelesaiannya juga perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Kepulauan Mentawai berhak mendapatkan jalan, jembatan, dan infrastruktur lain yang berkualitas sesuai anggaran yang dibelanjakan.

Kini, yang dibutuhkan ialah tindak lanjut yang terukur: penyelesaian rekomendasi BPK, keterbukaan informasi mengenai pengembalian kelebihan pembayaran, perbaikan mutu pekerjaan sesuai kewajiban kontraktual, serta penelusuran hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.


**  Afridon

Posting Komentar

0 Komentar