KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan BNPB, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

 

JAKARTA.Editor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penindakan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Pengadaan yang diselidiki diduga menggunakan anggaran dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Lima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, emas batangan, dan tabungan emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa jumlah emas yang diamankan masih dalam proses penghitungan saat keterangan awal disampaikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena pengadaan yang diselidiki berkaitan dengan penanganan bencana. Penggunaan anggaran tersebut menuntut transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat agar dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan, peran masing-masing tersangka, serta potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.berkekuatan hukum tetap.


** Afridon 

Posting Komentar

0 Komentar