MENTAWAI Editor— Dugaan penggunaan kayu mangrove untuk kebutuhan pembangunan sebuah villa di kawasan Katiet, Dusun Gobik, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, mencuat ke publik.
Pemilik villa yang disebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Italia berinisial GFS, dilaporkan ke Polres Kepulauan Mentawai atas dugaan penggunaan kayu
mangrove tanpa izin. Laporan tersebut dibuat oleh Dedi Arja Putra, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mentawai, pada Kamis, 3 September 2026. Pengaduan diterima penyidik pembantu Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Bripda Raja Surya Hakim.
Dedi menyebut, kayu yang diduga berasal dari mangrove tersebut digunakan untuk kebutuhan pagar villa. Ia menilai jumlah kayu yang digunakan cukup banyak dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan serta memastikan asal-usul dan legalitas kayu tersebut.
Menurut Dedi, .saat tim investigasi turun ke lokasi, pihak pemilik villa sempat menyampaikan keterangan berbeda mengenai asal kayu. Awalnya disebut didatangkan dari Bali, kemudian disebut berasal dari pemasok lokal melalui kontraktor.
“Yang menjadi pertanyaan, kalau memang kayu mangrove, dari mana asalnya dan siapa yang memberikan izin penggunaannya?” ujar Dedi kepada Awak Media
Ia meminta kepolisian dan pemerintah daerah tidak menganggap persoalan tersebut sepele. Jika terbukti kayu tersebut berasal dari kawasan mangrove dan diperoleh secara ilegal,
persoalan itu bukan hanya menyangkut bangunan villa, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan lingkungan.
KSPSI Mentawai bersama sejumlah pihak juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut, termasuk menelusuri pihak yang menyediakan, mengangkut, hingga menggunakan kayu tersebut.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran terkait pemanfaatan atau kerusakan ekosistem mangrove perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, asal-usul material, serta keterangan para pihak.
Hingga laporan pengaduan tersebut ditindaklanjuti, status dugaan penggunaan kayu mangrove tersebut masih harus melalui proses klarifikasi dan penyelidikan aparat berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap pemilik villa maupun pihak lainnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena kawasan Mentawai memiliki ekosistem pesisir yang penting bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Karena itu, aparat diharapkan transparan dalam mengusut laporan tersebut dan memastikan apakah penggunaan kayu mangrove itu benar-benar melanggar ketentuan hukum atau tidak.
**Tim



0 Komentar