![]() |
| Dugaan penggunaan kayu mangrove untuk pembangunan Villa |
MENTAWAI .Editor — Dugaan penggunaan kayu mangrove untuk pembangunan pagar sebuah villa di kawasan Katiet, Dusun Gobik, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai, menuai sorotan.
Kayu yang diduga berasal dari kawasan mangrove tersebut dipersoalkan karena pengambilan maupun pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Legalitasnya harus dilihat dari asal kayu, status kawasan, tujuan pemanfaatan, serta izin atau dokumen yang dimiliki.
Ketua DPC KSPSI Mentawai, Dedi Arja Putra, sebelumnya telah melaporkan dugaan penggunaan kayu mangrove tersebut ke Polres Kepulauan Mentawai. Laporan itu disampaikan agar aparat penegak hukum menelusuri asal-usul kayu dan memastikan apakah pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, perlindungan ekosistem mangrove antara lain berkaitan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah mengalami perubahan. Ketentuan lingkungan hidup dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 juga dapat menjadi dasar apabila terdapat dugaan kerusakan lingkungan.
** tim


0 Komentar