![]() |
| Kepala Bidang Gedung dan Penataan Lingkungan Dinas PUPR Kota Padang, Masdalila Masri, ST, MT |
PADANG .Editor — Kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang mulai direhabilitasi. Proyek penataan yang berada di salah satu kawasan pusat aktivitas ekonomi Kota Padang itu menelan anggaran Rp9.129.215.000.
Pekerjaan dilaksanakan Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sebagai bagian dari program Penataan Bangunan dan Lingkungannya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bernama Rehabilitasi Kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang, dengan Nomor Kontrak 09/Kont-GPL/PUPR/2026.
Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 2 Juli 2026, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Proyek dikerjakan oleh PT Bripona Jaya Abadi. Sementara PT Reka Cipta Konsolindo Prima tercatat sebagai konsultan perencana dan CV Restu Graha Cipta sebagai konsultan pengawas.
Kepala Bidang Gedung dan Penataan Lingkungan Dinas PUPR Kota Padang, Masdalila Masri, ST, MT, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyampaikan perkembangan pekerjaan tersebut saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2026).
Menurut Masdalila, pelaksanaan pekerjaan fisik harus mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis serta prosedur yang telah ditetapkan.
Anggaran Besar, Pengawasan Jadi Sorotan
Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp9,12 miliar, pekerjaan rehabilitasi kawasan Air Mancur Pasar Raya menjadi proyek yang mendapat perhatian publik.
Pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, baik dari sisi mutu, waktu maupun spesifikasi teknis.
Masyarakat tentu berharap anggaran yang dikucurkan pemerintah tersebut menghasilkan kawasan yang lebih tertata, nyaman dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Karena itu, pelaksanaan pekerjaan dituntut tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memastikan kualitas hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
180 Hari untuk Menuntaskan Pekerjaan
Masa pelaksanaan selama 180 hari kalender memberikan batas waktu yang jelas bagi kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan.
Dalam proses tersebut, konsultan pengawas memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan teknis di lapangan, sementara PPK memastikan pelaksanaan pekerjaan tetap berada dalam koridor kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Rehabilitasi kawasan Air Mancur Pasar Raya diharapkan mampu memperkuat penataan kawasan pusat kota sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik di kawasan Pasar Raya.
Selain mutu dan ketepatan waktu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga perlu menjadi perhatian selama pekerjaan berlangsung.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu proyek selesai, tetapi juga menunggu hasil yang benar-benar terlihat dan dapat dirasakan manfaatnya.
Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp9,12 miliar, hasil akhir rehabilitasi kawasan Air Mancur Pasar Raya menjadi bagian penting dari wajah baru pusat Kota Padang.
** Afridon.


0 Komentar