![]() |
| Dua Terdakwa dari Unsur BNI Jalani Sidang, Publik Soroti Status Penahanan |
PADANG. Editor — Dua terdakwa dari unsur Bank Negara Indonesia (BNI), R A dan Ri F menjalani persidangan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit BNI di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen kepada PT Benal Ichsan Persada dalam periode 2013–2020. Perkara itu disebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp34 miliar.
R A diketahui pernah menjabat Senior Relationship Manager (SRM) BNI periode 2016–2019, sedangkan R F. merupakan Relationship Manager (RM) BNI periode 2018–2020.
Dalam persidangan, kedua terdakwa hadir mengenakan pakaian batik dan tidak terlihat mengenakan rompi tahanan. Keduanya juga diketahui tidak menjalani penahanan selama proses persidangan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp34 miliar tidak dilakukan penahanan.
Namun, status tidak ditahan tidak berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan bersalah atau tidaknya terdakwa akan ditentukan melalui putusan pengadilan.
Dalam agenda persidangan Selasa (22/9/2026), penasihat hukum menyampaikan pembelaan terhadap kliennya. Pihak penasihat hukum pada pokoknya menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada 29 Desember 2025,
PT Benal Ichsan Persada,RA serta RF
Khusus Ri A dan RF keduanya merupakan pihak dari unsur BNI yang diduga berkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada.
Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Fakta-fakta persidangan akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai alat bukti, keterangan para pihak, serta menentukan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu transparansi proses persidangan dan kepastian hukum dalam perkara yang menyangkut fasilitas kredit BNI serta dugaan kerugian negara sekitar Rp34 miliar tersebut.
** Afridon


0 Komentar