![]() |
| Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy bersama Jurnalis Beritaeditorial.com Afridon |
PADANG.Editor — Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan tidak boleh ada anggota kepolisian yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun jaringan penampung hasil tambang ilegal di Sumatera Barat.
Peringatan keras tersebut menjadi perhatian di tengah sorotan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dan dugaan peredaran material hasil tambang ilegal di sejumlah wilayah Sumbar.
Dalam pemberitaan Beritaeditorial.com pernyataan Kapolda disampaikan setelah muncul informasi mengenai dugaan penggunaan material sirtu yang disebut-sebut berasal dari tambang ilegal untuk kebutuhan proyek Tol Lubuk Alung.
Kapolda menegaskan dirinya tidak akan terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan telah mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak bermain-main dengan praktik tersebut.
“Saya sendiri tidak akan terlibat dengan tambang ilegal, dan saya perintahkan jajaran saya — jangan ada yang coba-coba terlibat,” demikian pernyataan Kapolda sebagaimana dikutip Sigi24.com.
Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Kapolda sebelumnya bahwa pemberantasan pertambangan tanpa izin menjadi bagian dari perhatian jajaran Polda Sumbar. Pada Agustus 2026, Djati juga menyatakan tidak ada kompromi terhadap aktivitas tambang ilegal dan meminta jajaran melakukan penindakan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Harus Dibuktikan
Dalam pemberitaan yang sama, terdapat tudingan mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum kepolisian berinisial “TG” dalam aktivitas yang berkaitan dengan tambang ilegal serta dugaan hubungan dengan pihak proyek.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan maupun penyelidikan aparat penegak hukum.
Karena itu, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah apabila tudingan tersebut tidak benar.
Publik kini menunggu konsistensi penegakan hukum. Jika benar terdapat anggota kepolisian yang terlibat, proses pemeriksaan internal maupun penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Ancaman Pidana Tidak Ringan
Aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap penambangan tanpa izin. Pasal 158 memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan terkait pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut atau menjual mineral/batubara yang berasal dari kegiatan tanpa izin juga diatur dalam rezim hukum Minerba.
Dengan demikian, persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga menyangkut rantai distribusi dan pihak yang diduga menerima atau memperdagangkan hasil tambang ilegal.
Masyarakat Sumatera Barat kini menunggu langkah konkret aparat. Ketegasan bukan hanya sebatas pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui penindakan yang transparan, profesional dan tidak pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran hukum.
** Afridon


0 Komentar