WNA Langgar Hukum, Imigrasi Padang Tegaskan Mekanisme Deportasi

 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Hariyo Seto,


PADANG.Editor— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menegaskan bahwa penanganan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran di Indonesia harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Hariyo Seto, SH, saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan di Kantor Imigrasi Padang, Senin (21/9/2026).

Menurut Seto, tidak semua persoalan yang melibatkan WNA otomatis menjadi kewenangan imigrasi. Jenis pelanggaran menjadi dasar untuk menentukan instansi yang berwenang melakukan penanganan.

Jika dugaan pelanggaran masuk ranah pidana, proses penegakan hukum dilakukan aparat penegak hukum. Sementara pelanggaran terhadap peraturan daerah menjadi kewenangan instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Imigrasi tidak bisa mengambil alih proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Harus dipastikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Seto, didampingi stafnya, Rizal Syahroni.

Deportasi Mengikuti Proses Hukum

Seto menjelaskan, deportasi terhadap WNA bukan proses yang berdiri sendiri. Dalam perkara pidana, WNA terlebih dahulu menjalani proses hukum sesuai ketentuan

 perundang-undangan.

Apabila pengadilan menjatuhkan pidana penjara, pelaksanaan hukuman tersebut menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan. 

Setelah masa pidana selesai, informasi mengenai status WNA dapat diteruskan kepada pihak imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan keimigrasian.

“Kami sudah di ujung. Ketika proses hukum telah berjalan dan WNA itu dipastikan melalui sebuah proses di pengadilan telah melanggar hukum negara Indonesia, setelah proses hukum dijalani, imigrasi menindaklanjuti dengan deportasi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang WNA dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani hukuman tersebut. Setelah masa pidana selesai, imigrasi dapat melakukan tindakan keimigrasian sesuai status dan ketentuan yang berlaku, termasuk proses deportasi apabila memenuhi persyaratan hukum.

Setiap Instansi Memiliki Kewenangan

Penanganan WNA yang berhadapan dengan persoalan hukum membutuhkan koordinasi lintas instansi. Aparat penegak hukum, Satpol PP, lembaga pemasyarakatan, dan imigrasi memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing.

Seto menegaskan, tindakan keimigrasian tidak dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Setiap langkah harus didukung informasi, proses, dan dasar hukum yang relevan.

Dengan mekanisme tersebut, pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerja Imigrasi Padang tetap berjalan, sekaligus memastikan setiap penindakan tidak keluar dari koridor hukum.

Penanganan WNA pada akhirnya membutuhkan ketegasan dalam penegakan aturan, kepastian hukum, serta koordinasi antarinstansi. Setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu diproses oleh instansi yang memiliki kewenangan sebelum ditindaklanjuti sesuai ranah keimigrasian.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar