![]() |
| Naslindo Sirait, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka |
MEDAN Editor— Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumatera Utara, Naslindo Sirait, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai tahun 2018–2019.
Pengunduran diri Naslindo berlaku sejak 3 Maret 2026. Informasi tersebut dibenarkan Pj Sekda Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, Selasa (10/3/2026).
Menurut Sulaiman, keputusan tersebut diambil Naslindo agar dapat fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Dia fokus kepada permasalahan dia, kan dia harus bolak-balik ke sana juga. Kita apresiasi pengundurannya itu,” ujar Sulaiman.
Naslindo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam pengembangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai.
Penetapan tersangka dilakukan terhadap NS (Naslindo Sirait) bersama YD. Keduanya diduga terkait pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2018–2019.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat KMS (Kamser Maroloan Sitanggang), mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021. KMS saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Naslindo sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai. Sebelum pindah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ia pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Status tersangka tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah menerima surat dari kejaksaan tertanggal 23 Januari 2026.
Dengan mundurnya Naslindo, perkara hukum dugaan korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai kini tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga berujung pada perubahan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara ini masih berproses secara hukum. Status tersangka merupakan proses hukum dan belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.
**tim.


0 Komentar