![]() |
| Naslindo Sirait, |
MEDAN .Editor — Kekayaan Naslindo Sirait, pejabat yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumatera Utara, tercatat mencapai Rp6.492.391.812 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2024.
Data tersebut tercatat dalam laporan LHKPN yang disampaikan Naslindo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari total kekayaan tersebut, porsi terbesar berasal dari tanah dan bangunan. Naslindo melaporkan memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total sekitar Rp4,7 miliar.
Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Simalungun.
Selain aset tanah dan bangunan, Naslindo juga melaporkan memiliki satu unit kendaraan senilai sekitar Rp500 juta.
Harta bergerak lainnya yang dilaporkan mencapai sekitar Rp266 juta. Sementara itu, surat berharga tercatat sekitar Rp68 juta.
Adapun kas dan setara kas yang dilaporkan Naslindo mencapai sekitar Rp938 juta.
Dengan demikian, berdasarkan LHKPN periodik 2024, total kekayaan Naslindo tercatat Rp6,49 miliar.
Kekayaan tersebut menjadi sorotan setelah Naslindo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai tahun 2018–2019.
Naslindo diketahui pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai. Sebelum berkarier di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ia pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, termasuk sebagai Kepala Bappeda.
Ia kemudian pindah ke Pemprov Sumut pada 2021 dan sempat dipercaya menjadi Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut. Pada 2023, Naslindo dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut.
Dalam perkara Perusda Kemakmuran Mentawai, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan Naslindo bersama YD sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat KMS, mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021.
Naslindo kemudian mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut per 3 Maret 2026. Pengunduran diri itu disebut dilakukan agar ia dapat fokus menghadapi proses hukum.
Catatan: nilai kekayaan di atas merupakan harta yang dilaporkan dalam LHKPN periodik 2024, bukan otomatis menunjukkan adanya hubungan antara harta tersebut dengan perkara dugaan korupsi. Status Naslindo sebagai tersangka juga belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
**tim


0 Komentar