PADANG. Editor — Polda Sumatera Barat membongkar lima kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Pengungkapan tersebut menunjukkan praktik penyimpangan BBM subsidi terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman Barat hingga Kabupaten Padang Pariaman.
Dari lima laporan polisi, polisi mengamankan tujuh tersangka dan menyita sedikitnya 13.298 liter Bio Solar bersubsidi, berikut kendaraan, tangki modifikasi, mesin pompa, selang hingga jeriken.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak.
“Polda Sumatera Barat akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Susmelawati dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
Ini Lokasi Penyimpangan BBM Subsidi
1. Kota Padang — Perumahan Lubuk Gading VI
Kasus pertama diungkap pada 23 Juni 2026 di kawasan Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Polisi mengamankan satu tersangka dengan barang bukti sekitar 1.350 liter Bio Solar.
Modusnya, BBM subsidi dipindahkan dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken untuk kemudian diperjualbelikan tanpa izin.
2. Pesisir Selatan — Air Haji
Kasus kedua ditemukan pada 6 Juni 2026 di Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Satu tersangka diamankan bersama 2.124 liter Bio Solar.
BBM tersebut disimpan dalam 72 jeriken di sebuah gudang sebelum kembali dijual kepada pihak lain.
3. Pasaman Barat — Kecamatan Koto Balingka
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 1 Juli 2026 di Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan 1.049 liter Bio Solar.
BBM subsidi tersebut diangkut menggunakan dump truck, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
4. Pesisir Selatan — Ranah Ampek Hulu Tapan
Kasus keempat kembali ditemukan di Kabupaten Pesisir Selatan, tepatnya Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, pada 15 Juli 2026.
Polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti mencapai 2.990 liter Bio Solar yang ditempatkan dalam 105 jeriken.
BBM tersebut diduga dipersiapkan untuk diperdagangkan secara ilegal.
5. Padang Pariaman — Jalan Tol Padang–Sicincin
Kasus dengan barang bukti terbesar ditemukan pada 29 Juli 2026 di Jalan Tol Padang–Sicincin, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Polisi mengamankan satu tersangka dan menyita 4.995 liter Bio Solar.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan satu unit mobil tangki, pompa hisap dan selang.
BBM tersebut diketahui diangkut dari Provinsi Riau menuju Kota Padang atas perintah pihak lain yang hingga kini masih didalami penyidik.
Tak Hanya Dijual Kembali
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah mengungkapkan, para pelaku memiliki berbagai cara untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Di antaranya membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU menggunakan kuota barcode, kemudian mengumpulkannya secara bertahap.
Ada pula pelaku yang mendapatkan BBM dari pengepul.
BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Yang menjadi perhatian, menurut Octa, BBM tersebut tidak hanya beredar di pasar ilegal. Sebagian disebut disalurkan untuk tambang ilegal dan perusahaan sawit.
“Jadi, bermacam-macam tujuannya,” kata Octa.
Polda Sumbar menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat. Masyarakat juga diminta memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.
Para tersangka dijerat ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana.
**.Afridon


0 Komentar