![]() |
| Kode Etik Jurnalis Sabtu 15 Agustus 2026 pukul 06.04 Wib |
Pasal 1 — Independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk
Wartawan harus memberitakan fakta secara independen, berdasarkan informasi yang benar, tidak mencampurkan kepentingan pribadi/kelompok, serta tidak sengaja membuat berita untuk merugikan pihak tertentu.
Pasal 2 — Profesional
Wartawan harus menjalankan tugas secara profesional, antara lain menunjukkan identitas kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak melakukan plagiarisme, serta menghasilkan berita yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 3 — Menguji informasi
Informasi harus dicek dan diuji. Wartawan wajib membedakan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 — Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
Wartawan dilarang membuat atau menyebarkan berita bohong. Berita juga tidak boleh memuat fitnah, gambaran sadis yang tidak diperlukan, atau materi cabul.
Pasal 5 — Menghormati identitas korban dan pelaku tertentu
Wartawan tidak boleh mengungkap identitas korban kejahatan susila dan korban anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6 — Tidak menyalahgunakan profesi
Wartawan tidak boleh menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Pasal 7 — Hak tolak
Wartawan memiliki hak untuk melindungi identitas sumber yang meminta kerahasiaan. Hak ini digunakan untuk kepentingan keselamatan dan keamanan narasumber.
Pasal 8 — Tidak melakukan diskriminasi
Wartawan tidak boleh membuat berita yang merendahkan atau mendiskriminasi seseorang berdasarkan perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin, bahasa, kondisi fisik, atau kondisi sosial tertentu.
Pasal 9 — Menghormati kehidupan pribadi
Wartawan wajib menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali terdapat kepentingan publik yang jelas dan kuat untuk memberitakannya.
Pasal 10 — Hak jawab dan koreksi
Wartawan wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan hak jawab. Kesalahan pemberitaan juga harus segera dikoreksi.
Pasal 11 — Ralat, koreksi, dan hak jawab secara proporsional
Wartawan harus melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional. Artinya, jika suatu berita menimbulkan kerugian atau terdapat kesalahan, media harus memberikan ruang yang layak untuk klarifikasi/koreksi sesuai tingkat kesalahan atau dampaknya
**


0 Komentar