Empat Pria Asal Riau Diamankan Polres Sijunjung, Diduga Ngaku Wartawan Pakai Kartu Pers Palsu

 

Keempatnya masing-masing Doni, Syaiful Rahma, Muhammad Yahya Harahap, dan Muhamad Ridwan.

SIJUNJUNG   Editor— Empat pria asal Provinsi Riau diamankan jajaran Polres Sijunjung setelah diduga melakukan pengancaman terhadap pihak SPBU 13.275.513 Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Keempatnya masing-masing Doni, Syaiful Rahma, Muhammad Yahya Harahap, dan Muhamad Ridwan.

Kapolres Sijunjung AKBP Wiliam Harbensyah, S.I.K., M.H., menegaskan keempat pria tersebut bukan wartawan atau jurnalis. Mereka diduga menggunakan kartu pers palsu untuk meyakinkan pihak SPBU dalam menjalankan aksinya.

“Empat pelaku tersebut bukan wartawan atau jurnalis. Kartu pers yang mereka gunakan merupakan kartu pers palsu yang sengaja dibuat untuk melancarkan aksinya,” tegas Wiliam saat konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Jumat (28/8/2026).

Diduga Minta Uang dan BBM

Kasus ini bermula pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Keempat pria tersebut diduga mendatangi SPBU dan meminta sejumlah uang serta BBM.

Menurut keterangan Kapolres, ketika permintaan tidak dipenuhi, mereka diduga mengancam akan memviralkan dan mencemarkan nama baik pihak SPBU melalui media sosial.

“Modusnya, para terlapor mengancam akan mencemarkan nama baik SPBU di media sosial jika tidak diberikan uang,” ujar Wiliam.

Aksi serupa disebut telah beberapa kali terjadi sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan SPBU maupun masyarakat sekitar.

Warga Kepung Mobil

Situasi kemudian memanas. Pihak SPBU bersama warga mengepung kendaraan yang digunakan keempat pria tersebut.

Massa yang tersulut emosi bahkan melakukan pengrusakan terhadap mobil yang digunakan para terduga pelaku.

Sekitar pukul 00.30 WIB, personel Polsek Kamang Baru tiba di lokasi. Polisi langsung mengamankan keempat pria tersebut dan mengevakuasi mereka ke Mapolsek Kamang Baru guna mencegah aksi massa semakin meluas.

Airsoftgun dan Kartu Pers Diamankan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Daihatsu Sigra nomor polisi BM 1430 RF beserta STNK, empat unit handphone, satu tongkat bisbol berbahan besi, satu unit airsoftgun, enam butir peluru jenis softgun 700, serta sejumlah kartu pers.

Keberadaan airsoftgun dan amunisi tersebut turut menjadi perhatian penyidik. Polres Sijunjung masih mendalami legalitas kepemilikan airsoftgun beserta peluru yang ditemukan.

Kapolres menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pengancaman, penggunaan kartu pers yang disebut palsu, serta kepemilikan barang-barang yang diamankan.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami peran masing-masing dari keempat pria tersebut dalam perkara ini.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar