![]() |
| Sekretaris DPRD Padang Pariaman, Drs. Armeyn Rangkuti, M.Si, |
Padang Pariaman Editor – DPRD Kabupaten Padang Pariaman mulai mematangkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sejalan dengan kemampuan fiskal daerah.
Rapat gabungan komisi yang digelar di Gedung DPRD, Senin (27/7/2026), dipimpin Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Hadir dalam rapat tersebut Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekdakab) Hendra Aswara, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta anggota komisi-komisi DPRD.
Sekretaris DPRD Padang Pariaman, Drs. Armeyn Rangkuti, M.Si, menjelaskan bahwa rapat gabungan komisi merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD. Forum ini menjadi ruang sinkronisasi antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dokumen KUA-PPAS disepakati bersama.
"Rapat gabungan komisi menjadi tahapan pembahasan antara DPRD dan TAPD untuk menelaah rancangan KUA serta PPAS sebelum ditetapkan sebagai dokumen resmi penyusunan APBD," ujar Armeyn.
Menurutnya, pembahasan difokuskan pada penyelarasan program prioritas setiap OPD dengan kapasitas keuangan daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan dapat terlaksana secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain membahas usulan program, DPRD bersama pemerintah daerah juga mencermati proyeksi pendapatan, alokasi belanja, hingga skema pembiayaan daerah. Seluruh komponen anggaran dikaji agar penyusunannya realistis, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
"Pembahasan diarahkan agar kebijakan pembangunan tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung rencana strategis pembangunan daerah," katanya.
Dalam mekanisme penyusunan APBD, pembahasan diawali dengan penyampaian dokumen KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD. Selanjutnya, masing-masing komisi melakukan pembahasan bersama OPD sebagai mitra kerja.
Hasil pembahasan dari seluruh komisi kemudian diselaraskan melalui rapat gabungan atau bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani pimpinan DPRD bersama kepala daerah.
Dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui proses pembahasan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menargetkan lahirnya APBD 2026 yang akuntabel, realistis, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mampu mempercepat pembangunan daerah sesuai kemampuan fiskal yang dimiliki.
** Afridon


0 Komentar