![]() |
PADANG Editor— Dinas Pendidikan Sumatera Barat menegaskan tidak ada pemaksaan kepada sekolah maupun guru untuk membayar kegiatan Teater Summit yang digelar di hotel pada 13–14 Agustus 2026.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Andra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang melibatkan pihak ketiga. Dinas Pendidikan, kata dia, hanya sebatas melakukan koordinasi dan tidak berada dalam posisi sebagai penyelenggara kegiatan.
“Ini murni pihak ketiga. Dinas hanya sebatas koordinasi,” ujar Andra saat ditemui Media Beritaeditorial.com.
Andra juga membantah adanya pungutan liar (pungli) dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila ada pihak yang memberikan dukungan dana, sifatnya sukarela dan bukan kewajiban.
“Yang jelas ini tidak ada pungli. Bagi yang mau saja, sukarela. Kalau ada dana komite, silakan, tetapi tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.
Menurut Andra, dorongan terhadap kepala sekolah lebih diarahkan pada peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) guru. Ia menyebut keikutsertaan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari aspirasi dan kemauan guru yang kemudian mendapat motivasi dari kepala sekolah.
“Ini atas kemauan guru dan diberikan motivasi oleh kepala sekolah,” katanya.
Penegasan tersebut juga disampaikan Andra saat menemui massa Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat yang menggelar aksi unjuk rasa. Massa sebelumnya mempertanyakan dugaan kewajiban pembayaran dalam kegiatan Teater Summit.
Di hadapan pendemo, Andra kembali menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Sumbar tidak pernah memerintahkan sekolah maupun guru untuk melakukan pembayaran.
“Tidak ada paksaan. Dinas Pendidikan tegas, tidak ada paksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan dana BOS maupun dana komite tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dinas Pendidikan, kata Andra, tidak boleh memaksakan sekolah menggunakan anggaran untuk kegiatan tertentu.
Andra juga menegaskan kehadirannya dalam aksi tersebut adalah untuk memberikan penjelasan atas nama Dinas Pendidikan Sumbar, bukan dalam kapasitas mewakili Gubernur Sumatera Barat.
“Yang kami dorong adalah pengembangan SDM guru dan pelatihan. Bukan memaksa kepala sekolah untuk melakukan pembayaran,” tegasnya.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan Sumbar menyatakan tidak ada kewajiban pembayaran bagi sekolah atau guru dalam kegiatan Teater Summit. Setiap bentuk dukungan, apabila dilakukan, harus bersifat sukarela dan tidak boleh disertai tekanan maupun paksaan.
** Afridon


0 Komentar