![]() |
| Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, S.H., M.H |
PARIAMAN Editor — Dugaan terkait penggunaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2024 kembali menjadi perhatian. Sebelumnya, perkara tersebut telah diperiksa oleh Polres Pariaman dan dari pemeriksaan itu disebut tidak ditemukan tindak pidana korupsi.
Kini, persoalan tersebut kembali dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Namun, pemeriksaan masih berada pada tahap awal dan belum sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya saat ini baru melakukan permintaan keterangan.
“Ini masih tahap pemeriksaan, baru meminta keterangan,” ujar Aridona Bustari saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan, proses tersebut masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana KONI tahun 2024.
Dengan demikian, pemeriksaan Kejari Pariaman masih bersifat pengumpulan informasi dan keterangan untuk mengetahui secara jelas persoalan yang berkaitan dengan dana KONI tersebut.
** Afridon


0 Komentar