![]() |
| Pengisian BBM. Di kapal.pesiar sabtu 22 Agustus 2026 |
PADANG Editor — Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan solar subsidi di sejumlah SPBU Kota Padang kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai janggal karena pasokan solar subsidi di Sumatera Barat disebut telah mencapai sekitar 1.800 kiloliter (KL) per hari.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkap adanya dugaan solar subsidi yang dibeli berulang kali dari sejumlah SPBU, kemudian dikumpulkan dan diduga dialirkan ke kapal-kapal di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang.
Dugaan tersebut disampaikan Andre seusai melakukan inspeksi mendadak di SPBU Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Andre, peningkatan pasokan dari sekitar 1.600 KL menjadi 1.800 KL per hari semestinya mampu mengurangi persoalan antrean. Namun faktanya, antrean kendaraan masih terjadi.
Ia menduga terdapat kendaraan tertentu yang sengaja melakukan pembelian solar secara berulang di SPBU.
“Diduga ada mobil yang memang sengaja mengantri untuk membeli solar secara berulang,” demikian inti pernyataan Andre seperti dikutip dari pemberitaan TribunPadang.com.
Sorotan semakin tajam karena solar yang dibeli berulang tersebut diduga tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan kendaraan.
Solar subsidi itu diduga dikumpulkan dan kemudian dijual kembali secara ilegal kepada kapal-kapal yang berada di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.
Tak hanya pembelian berulang di SPBU, dugaan penyalahgunaan juga diarahkan pada kemungkinan penyimpangan kuota atau rekomendasi solar bagi nelayan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar antrean panjang di SPBU. Distribusi BBM subsidi berpotensi telah keluar dari peruntukannya dan merugikan masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Andre meminta dugaan tersebut ditelusuri secara serius oleh Pertamina bersama Polda Sumatera Barat.
Pertamina sendiri disebut melakukan pengawasan transaksi di SPBU melalui CCTV dan telah memberikan sanksi terhadap SPBU yang ditemukan bermasalah. Lebih dari 20 SPBU di Sumatera Barat disebut telah mendapat sanksi, sementara tiga SPBU masih dihentikan penyaluran solarnya.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan Pertamina. Dari mana solar subsidi itu berasal, siapa yang membeli berulang, bagaimana distribusinya hingga ke kapal, dan siapa yang menikmati keuntungan jika benar terjadi penjualan ilegal?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar persoalan antrean solar di Sumbar tidak berhenti sebagai dugaan semata.
Prinsipnya jelas: BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak menerima, bukan komoditas untuk dipermainkan atau dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
** tim


0 Komentar