WARGA DESAK PENERTIBAN PETI DI PASAMAN TIMUR, APH DIMINTA TEGAKKAN UU MINERBA

 

Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang diduga milik Haji Amin dan Rohom di kawasan Kelompok Sawa Sukamaju, Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman Timur,

Pasaman, Editor – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang diduga milik Haji Amin dan Rohom di kawasan Kelompok Sawa Sukamaju, Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman Timur, kembali menjadi sorotan publik. Warga setempat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang dinilai melanggar aturan tersebut. Senin 1 Juni 2026 pukuk.10 .18 Wib

Sejumlah masyarakat mengaku resah karena aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi itu masih terus beroperasi. Mereka khawatir dampak lingkungan yang ditimbulkan akan semakin meluas, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran sumber air hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar.

"Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat dan pemerintah. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin parah akibat aktivitas tambang yang tidak memiliki legalitas," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat menilai penegakan hukum terhadap aktivitas PETI harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Pasalnya, keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Desakan masyarakat kini mengarah kepada aparat penegak hukum di tingkat provinsi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut. Warga berharap adanya investigasi lapangan guna memastikan status perizinan dan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik tambang maupun instansi terkait mengenai legalitas operasional tambang tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional agar kepastian hukum serta kelestarian lingkungan di Pasaman Timur tetap terjaga.



**.tim.

Posting Komentar

0 Komentar