PKBI Sumbar Satukan Langkah Hentikan Sunat Perempuan

 


Padang.Editor — Upaya menghentikan praktik sunat perempuan di Sumatera Barat terus didorong oleh berbagai pihak. Untuk memperkuat langkah tersebut, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sumbar menggelar pertemuan lintas sektor di Pangeran City Hotel pada 18 Juni 2026.

Kegiatan ini mempertemukan unsur pemerintah, tenaga kesehatan, organisasi profesi, tokoh adat, akademisi, media, hingga organisasi masyarakat sipil. Mereka membahas berbagai faktor yang menyebabkan praktik sunat perempuan masih bertahan di tengah masyarakat serta menyusun langkah bersama untuk melindungi hak dan kesehatan perempuan.

Direktur Eksekutif Daerah PKBI Sumbar, Arfen Drinata, menegaskan bahwa penghentian praktik tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

"Perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat membutuhkan keterlibatan semua elemen. Pemerintah, tenaga kesehatan, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media, dan organisasi masyarakat harus bergerak bersama," ujarnya.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa tradisi turun-temurun masih menjadi faktor utama yang membuat praktik sunat perempuan terus dilakukan di sejumlah daerah. Selain itu, sebagian masyarakat masih mengaitkannya dengan ajaran agama dan adat yang berkembang di lingkungan masing-masing.

Perwakilan lembaga adat dan organisasi keagamaan yang hadir menyampaikan berbagai pandangan. Namun, forum sepakat bahwa tokoh agama, tokoh adat, lingkungan masyarakat, serta tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak praktik tersebut.

Akademisi dari Universitas Andalas, Jendrius, memaparkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa praktik sunat perempuan masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Padang Pariaman.

Menurutnya, dari sisi medis tidak ditemukan manfaat kesehatan dari tindakan tersebut. Praktik itu lebih banyak dipengaruhi oleh konstruksi sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi sehingga dianggap sebagai sesuatu yang lazim dilakukan.

"Perubahan harus dimulai dari pengetahuan dan kesadaran masyarakat bahwa perempuan memiliki hak atas tubuhnya dan perlu dilindungi dari praktik yang berpotensi merugikan," katanya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Sumbar. Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa tidak ada alasan medis yang membenarkan tindakan pemotongan atau pelukaan pada organ genital perempuan.

Pertemuan lintas sektor ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat edukasi dan membangun kesadaran masyarakat, sehingga praktik sunat perempuan di Sumatera Barat dapat dihentikan secara bertahap melalui pendekatan budaya, kesehatan, dan perlindungan hak perempuan.


** Ven



Posting Komentar

0 Komentar