![]() |
| Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, akhirnya berhasil diungkap jajaran URC Tim Klewang Satreskrim Polresta |
Padang, Editor– Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, akhirnya berhasil diungkap jajaran URC Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan setelah menerima laporan dari korban.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, pada 25 April 2026 lalu," ujar Yasin dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Saat penangkapan, petugas turut menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya yang beroperasi di Kota Padang.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari kelompok pelaku curanmor," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di tempat umum maupun di lingkungan rumah.
"Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan pengaman tambahan. Jika memungkinkan, pasang CCTV di sekitar rumah atau lokasi parkir untuk membantu pengawasan dan mempermudah pengungkapan apabila terjadi tindak kejahatan," pungkas Yasin.
**Afridon


0 Komentar