50 Persen Penghuni Lapas Padang Terjerat Narkoba, Rehabilitasi Diperkuat

 

Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Ronaldo Divinci Talesa, didampingi Kasubsi Keamanan Mellyadi Mulia, SH dan Kasi Kamtib Yovip, S.Kom.I., MH


PADANG Editor – Penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan serius yang membayangi lembaga pemasyarakatan. Di Lapas Kelas IIA Padang, sekitar 50 persen warga binaan saat ini merupakan narapidana kasus narkotika. Kondisi tersebut mendorong pihak lapas menjadikan program rehabilitasi sebagai prioritas utama dalam upaya pemulihan dan pembinaan narapidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Ronaldo Divinci Talesa, didampingi Kasubsi Keamanan Mellyadi Mulia, SH dan Kasi Kamtib Yovip, S.Kom.I., MH, mengungkapkan bahwa mayoritas narapidana narkotika yang menjalani pembinaan merupakan pengguna, sehingga masih memiliki peluang besar untuk dipulihkan melalui program rehabilitasi yang berkelanjutan.

“Sekitar 50 persen penghuni Lapas Kelas IIA Padang merupakan narapidana kasus narkotika. Selama menjalani masa pidana, mereka mengikuti program rehabilitasi sebagai bagian dari pembinaan agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” ujar Ronaldo kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, pengguna narkoba masih memiliki peluang besar untuk dibina dan dipulihkan. Berbeda dengan pelaku yang telah terlibat dalam jaringan peredaran gelap atau bandar narkotika yang memiliki tantangan pembinaan lebih kompleks.

“Pengguna masih bisa diarahkan dan dipulihkan. Namun jika sudah masuk jaringan bandar, tantangannya jauh lebih berat karena mereka terikat dengan jaringan yang terorganisir,” katanya.

Ronaldo menilai faktor ekonomi dan lingkungan sosial masih menjadi penyebab utama seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tidak sedikit masyarakat yang tergoda menjadi kurir narkoba karena iming-iming keuntungan finansial yang cepat.

“Banyak yang terlibat karena faktor ekonomi. Mereka mengetahui risikonya sangat besar, tetapi tetap mengambil jalan tersebut karena tekanan hidup. Ini persoalan sosial yang membutuhkan perhatian bersama,” ujarnya.

Selain rehabilitasi, Lapas Kelas IIA Padang juga terus mengembangkan program pembinaan keterampilan dan pembentukan karakter bagi warga binaan. Langkah ini dilakukan agar para narapidana memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya. Jangan pernah mencoba menggunakan, apalagi mengedarkannya. Dampaknya tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan,” tegas Ronaldo.

Sebagai pimpinan lembaga pemasyarakatan, Ronaldo menegaskan pihaknya terus menjalankan fungsi pemasyarakatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Fungsi tersebut mencakup pembinaan, pembimbingan, pengamanan, perawatan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan secara profesional dan berkeadilan.

Sejak dipercaya memimpin Lapas Kelas IIA Padang, ia juga memperkuat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh aspek pelayanan dan pengamanan. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif bagi proses pembinaan.

Meski dihadapkan pada keterbatasan personel dan sarana pendukung, jajaran Lapas Kelas IIA Padang tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal. Pengawasan blok hunian, pemeriksaan rutin, pengendalian keamanan, pembinaan mental-spiritual, hingga rehabilitasi narkotika terus dilaksanakan secara konsisten.

“Seluruh jajaran berkomitmen menjalankan tugas negara secara maksimal. Penguatan disiplin petugas, penerapan SOP yang ketat, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait terus dilakukan untuk menjaga


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar