Padang .Editor — PT Jasa Raharja menegaskan bahwa laporan polisi merupakan syarat mutlak bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas untuk memproses santunan. Tanpa dokumen tersebut, pengurusan santunan tidak dapat dilakukan karena menjadi dasar hukum verifikasi kecelakaan.
Penegasan itu disampaikan Taufik Widitomo saat berbincang dengan wartawan di Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Jalan Rasuna Said Nomor 1, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Padang, Jumat (8/5/2026). Ia didampingi Boby Laksono.
“Kalau kecelakaannya ada laporan polisinya, kita lakukan proses di Jasa Raharja,” ujar Taufik.
Ia menerangkan, laporan polisi menjadi dokumen kunci untuk memastikan status korban serta menentukan hak santunan sesuai aturan. Jasa Raharja sebagai penyedia perlindungan dasar wajib memberikan jaminan kepada korban kecelakaan melalui dana pertanggungan wajib.
Adapun besaran santunan yang diberikan antara lain:
Biaya perawatan maksimal Rp20 juta
Santunan cacat tetap Rp50 juta
Santunan meninggal dunia Rp50 juta
Taufik menambahkan, proses administrasi hanya dapat diurus oleh keluarga inti korban, seperti orang tua, pasangan suami/istri, atau anak kandung, dengan membawa dokumen kependudukan yang sah.
“Pengurusan administrasi harus dari keluarga dekat korban dengan bukti identitas resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Boby Laksono menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru memahami siapa yang berhak menerima santunan. Dalam kecelakaan tunggal, santunan diberikan kepada pihak yang ditabrak, bukan penabrak.
“SWDKLLJ itu diperuntukkan bagi korban yang ditabrak, bukan penabrak,” ujarnya.
Namun, dalam kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, korban dari kedua pihak tetap berhak menerima santunan setelah proses verifikasi. Selain itu, seluruh penumpang angkutan umum berplat kuning otomatis mendapat perlindungan Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan.
Di akhir pernyataan, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kecelakaan kepada kepolisian dan melengkapi dokumen pendukung agar proses santunan dapat berjalan cepat, tepat, dan tanpa hambatan.
**Afridon


0 Komentar