Dua Lokasi PETI di Sangir Digerebek Satgas


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menutup dua titik lokasi tambang ilegal di kawasan Pamong Ketek dan Km 12, Kecamatan Sangir, Kamis (27/05/2026).

Solok Selatan.Editor-Komitmen memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) terus ditunjukkan jajaran Polres Solok Selatan. Tim Satgas Anti Ilegal Mining dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menutup dua titik lokasi tambang ilegal di kawasan Pamong Ketek dan Km 12, Kecamatan Sangir, Kamis (27/05/2026).

Operasi penertiban dipimpin langsung Kasat Reskrim Muhammad Yogie Biantoro sejak pukul 10.30 WIB. Medan berat dan akses sulit tidak menyurutkan langkah petugas yang harus menempuh perjalanan sekitar dua jam untuk mencapai lokasi tambang liar tersebut.

Kapolres Polres Solok Selatan M. Faisal Perdana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro menegaskan, operasi itu merupakan bagian dari patroli rutin guna menekan maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Saat patroli dilakukan di dua kawasan tersebut, tim menemukan lokasi yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat jenis excavator,” tegas AKP Muhammad Yogie.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa box/asbuk yang digunakan sebagai alat penyaringan emas. Namun, ketika penyisiran dilakukan secara menyeluruh, para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum aparat tiba di lokasi.

Kuat dugaan informasi kedatangan petugas bocor sehingga para pelaku lebih dahulu kabur meninggalkan area tambang. Meski demikian, aparat tetap mengambil langkah tegas untuk memutus aktivitas ilegal tersebut agar tidak kembali beroperasi.

Seluruh pondok pekerja dan peralatan tambang yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat. Petugas membakar pondok serta menghancurkan alat-alat asbuk agar tidak lagi dapat digunakan untuk aktivitas PETI.

“Tindakan ini sebagai efek jera bagi pelaku tambang ilegal. Kami tidak akan memberi ruang terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Kasat Reskrim dengan tegas.

Aktivitas PETI selama ini menjadi sorotan karena dinilai mempercepat kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga memicu ancaman longsor dan banjir di wilayah Solok Selatan.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur melakukan penambangan tanpa izin resmi. Selain berhadapan dengan proses hukum, aktivitas tersebut dinilai membawa dampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Polres Solok Selatan memastikan patroli dan operasi penertiban tambang ilegal akan terus digencarkan secara berkala di wilayah hukum Solok Selatan guna menekan praktik PETI yang masih marak terjadi


**Rel



Posting Komentar

0 Komentar