Digitalisasi Pajak Dongkrak Pendapatan Padang Pariaman

Kepala BPKD Padang Pariaman, Muhammad Fadhly, mengatakan seluruh layanan perpajakan kini telah berbasis digital, termasuk pengawasan terhadap objek pajak sektor pertambangan yang memiliki izin resmi.

Padang Pariaman.Editor.- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Padang Pariaman terus memperkuat sistem digitalisasi perpajakan daerah sebagai langkah strategis meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan. Hasilnya mulai terlihat, realisasi pendapatan pajak daerah hingga Mei 2026 tercatat telah menembus lebih dari Rp20 miliar.

Kepala BPKD Padang Pariaman, Muhammad Fadhly, mengatakan seluruh layanan perpajakan kini telah berbasis digital, termasuk pengawasan terhadap objek pajak sektor pertambangan yang memiliki izin resmi.

“Seluruh layanan perpajakan sudah menggunakan sistem digital. Objek pajak pertambangan yang telah memiliki izin juga telah masuk dalam sistem pengawasan dan pelaporan digital yang terintegrasi,” ujar Fadhly kepada wartawan di kantornya, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, penerapan sistem digital menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Dari target penerimaan pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp90 miliar, hingga Mei realisasi pendapatan telah mencapai sekitar Rp20 miliar lebih di luar sektor BLUD.

“Ini menunjukkan tren yang cukup baik dan optimistis dapat terus meningkat pada semester berikutnya,” katanya.

Fadhly menjelaskan, peningkatan penerimaan daerah biasanya mulai terlihat signifikan memasuki pertengahan tahun anggaran. Pemerintah daerah pun optimistis target pendapatan dapat tercapai seiring optimalisasi sistem digital yang kini diterapkan secara menyeluruh.

Digitalisasi perpajakan tersebut dipersiapkan bertahap sejak September 2025. Penyusunan sistem dimulai Oktober 2025, dilanjutkan integrasi wajib pajak hingga akhir Desember, dan mulai diterapkan penuh pada Januari 2026.

“Oktober kita sudah mempersiapkan bagannya, hingga Desember wajib pajak telah semua terkoneksi dengan sistem digitalisasi, dan Januari 2026 kita sudah menggunakannya,” jelasnya.

Melalui sistem terintegrasi itu, proses pelaporan, pembayaran, hingga monitoring penerimaan pajak kini dapat dilakukan secara real time. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menilai langkah tersebut mampu menekan potensi kebocoran pendapatan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas wajib pajak.

Selain mempercepat pelayanan, digitalisasi juga diharapkan menjadi motor penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal di Kabupaten Padang Pariaman


** Afridon



Posting Komentar

0 Komentar