![]() |
| Kepala BWS Sumatera V Padang, Naryo Widodo, |
PADANG Editor— Transparansi penggunaan anggaran publik kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian tertuju kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang yang dinilai belum terbuka terkait pengelolaan anggaran publikasi dan kehumasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai instansi vertikal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BWS Sumatera V Padang mengelola berbagai proyek strategis di Sumatera Barat, mulai dari pengendalian banjir, pembangunan infrastruktur sumber daya air, hingga pengelolaan jaringan irigasi. Namun, publik mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai program-program tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui media massa.
Padahal, Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Nomor 09 Tahun 2021 telah mengatur pentingnya kegiatan publikasi dan kehumasan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Ironisnya, di tengah besarnya program dan anggaran yang dikelola, kemitraan publikasi dengan media di Sumatera Barat justru dinilai minim dan tidak terlihat berjalan secara terbuka maupun proporsional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai realisasi penggunaan anggaran publikasi yang setiap tahun dialokasikan dalam DIPA BWS Sumatera V Padang.
"Ke mana sebenarnya anggaran publikasi, advertorial, dan kehumasan tersebut dialokasikan? Mengapa publik tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait program-program balai?" menjadi pertanyaan yang berkembang di kalangan insan pers dan masyarakat.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala BWS Sumatera V Padang, Naryo Widodo, hanya memberikan jawaban singkat.
"Baik bapak, siap nanti saya infokan lebih lanjut," tulis Naryo melalui pesan WhatsApp.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik. Di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat membutuhkan data dan penjelasan yang jelas, bukan sekadar janji akan memberikan informasi di kemudian hari.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa transparansi anggaran bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap lembaga negara. Terlebih dana yang digunakan berasal dari uang rakyat yang dihimpun melalui pajak.
"BWS Sumatera V Padang hanya pengelola anggaran, bukan pemilik uang rakyat. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat," ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik.
Menurutnya, keterbukaan penggunaan anggaran publikasi menjadi penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan pembangunan yang dibiayai negara.
Media massa sendiri memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, hubungan kemitraan yang sehat, terbuka, dan profesional antara pemerintah dan media menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi pembangunan.
Publik kini menunggu langkah nyata BWS Sumatera V Padang untuk membuka informasi mengenai penggunaan anggaran publikasi dan kehumasan secara terbuka. Sebab, semakin lama penjelasan ditunda, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Keterbukaan adalah fondasi kepercayaan. Dan kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui transparansi, bukan melalui kata "nanti".
**Rel


0 Komentar