Terekam CCTV! Pelaku Pembunuhan di Damarus Karaoke Ditangkap

 

Pelaku diamankan pada Sabtu (4/4/2026) pukul 20.00 WIB di kawasan Jati Rumah Gadang, Padang Timur. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Ipda Ryan Fermana

Padang.Editor– Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Padang. Seorang pria berinisial HMP (32) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga menganiaya Peri (35) hingga tewas.

Peristiwa tragis itu terjadi di Damarus Karaoke, Jalan Niaga, Kampung Pondok, Padang Barat, Jumat (3/4/2026 ) pukul 02.55 WIB.

Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku diamankan pada Sabtu (4/4/2026) pukul 20.00 WIB di kawasan Jati Rumah Gadang, Padang Timur. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Ipda Ryan Fermana.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pengungkapan cepat ini berkat penyelidikan intensif, olah TKP, serta analisis rekaman CCTV.

“Pelaku terekam jelas melakukan penusukan. Setelah identitasnya diketahui, tim langsung bergerak dan mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Yasin, Minggu (5/4/2026)

Kronologi: Cekcok Berujung Maut

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut di ruang karaoke.

Sebelum pertikaian memuncak, pelaku sempat menyerahkan sebuah barang kepada korban. Tak lama kemudian, cekcok terjadi hingga HMP mengeluarkan pisau bergagang kayu panjang ±20 cm dan menusukkan ke leher kiri korban.

Korban mengalami pendarahan hebat dan dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST), namun nyawanya tidak terselamatkan.

Laporan Anak Korban Menjadi Awal Pengungkapan

Kasus ini dilaporkan oleh Putri Bunga Alika, anak kandung korban, dengan nomor laporan LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Pihak keluarga meminta kepolisian mengusut tuntas kejadian tersebut.

Barang Bukti Diamankan

Tim Klewang menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain:

Satu bilah pisau bergagang kayu

Pakaian milik pelaku dan korban

Tas selempang, sandal, dan sepatu

Semua barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Pelaku kini ditahan di Polresta Padang dan dijerat:

Pasal 468 ayat (2) junto Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Hukuman maksimal dapat mencapai belasan tahun penjara.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar