![]() |
Medan.Editor – Setelah divonis tidak bersalah dan resmi menghirup udara bebas pada 1 April 2026, kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu rupanya belum selesai. Komisi III DPR RI tetap melihat banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menyeret Direktur CV Promiseland itu.
![]() |
Berikut rangkuman kesimpulan tegas hasil RDPU tersebut:
1. Evaluasi Menyeluruh Kejari Karo
Komisi III meminta Jamwas Kejaksaan Agung melakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Amsal. Hasil evaluasi wajib diberikan secara tertulis dalam waktu satu bulan.
2. Usut Intimidasi Terhadap Amsal
Komisi III meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal yang diduga dilakukan oleh:
Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona
Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring
Kasi Intel Dona Martinus Sebayang
3. Selidiki Pelanggaran dan Propaganda
Dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo terkait ketidakpatuhan terhadap Penetapan PN Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn juga diminta untuk diusut. Komisi III menyoroti adanya upaya propaganda seolah-olah DPR ikut mengintervensi proses hukum.
4. Komisi Kejaksaan Diminta Turun Tangan
Komisi III meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi perkara Amsal Sitepu sebagai bahan evaluasi kinerja Kejaksaan secara menyeluruh.
5. Penegasan: Putusan Bebas Tidak Boleh Diajukan Upaya Hukum
Komisi III menegaskan semangat KUHAP baru: putusan bebas tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Hal ini untuk menutup ruang manuver hukum yang tidak sesuai ketentuan.
RDPU ini menjadi sorotan publik karena membuka dugaan kesalahan serius dalam penanganan perkara yang membuat Amsal dan empat videografer lainnya harus menghadapi proses hukum berat. Desakan pencopotan pejabat hingga evaluasi menyeluruh menunjukkan bahwa DPR RI memandang kasus ini sebagai preseden buruk penegakan hukum yang harus dibenahi.
Jika hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran, maka kasus Amsal bisa menjadi titik balik reformasi internal Kejaksaan di daerah
**



0 Komentar