Kasus Amsal Sitepu, DPR RI Sorot Dugaan Intimidasi Jaksa

 

Medan.Editor – Setelah divonis tidak bersalah dan resmi menghirup udara bebas pada 1 April 2026, kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu rupanya belum selesai. Komisi III DPR RI tetap melihat banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menyeret Direktur CV Promiseland itu.


Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Kamis (2/4/2026), bersama jajaran Kejaksaan Negeri Karo dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam rapat yang berlangsung lebih dari enam jam itu, Komisi III “membongkar” satu per satu penanganan perkara Amsal, bahkan menegaskan perlunya pencopotan pejabat terkait.

Berikut rangkuman kesimpulan tegas hasil RDPU tersebut:

1. Evaluasi Menyeluruh Kejari Karo

Komisi III meminta Jamwas Kejaksaan Agung melakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Amsal. Hasil evaluasi wajib diberikan secara tertulis dalam waktu satu bulan.

2. Usut Intimidasi Terhadap Amsal

Komisi III meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal yang diduga dilakukan oleh:

Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona

Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring

Kasi Intel Dona Martinus Sebayang

3. Selidiki Pelanggaran dan Propaganda

Dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo terkait ketidakpatuhan terhadap Penetapan PN Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn juga diminta untuk diusut. Komisi III menyoroti adanya upaya propaganda seolah-olah DPR ikut mengintervensi proses hukum.

4. Komisi Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Komisi III meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi perkara Amsal Sitepu sebagai bahan evaluasi kinerja Kejaksaan secara menyeluruh.

5. Penegasan: Putusan Bebas Tidak Boleh Diajukan Upaya Hukum

Komisi III menegaskan semangat KUHAP baru: putusan bebas tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Hal ini untuk menutup ruang manuver hukum yang tidak sesuai ketentuan.

RDPU ini menjadi sorotan publik karena membuka dugaan kesalahan serius dalam penanganan perkara yang membuat Amsal dan empat videografer lainnya harus menghadapi proses hukum berat. Desakan pencopotan pejabat hingga evaluasi menyeluruh menunjukkan bahwa DPR RI memandang kasus ini sebagai preseden buruk penegakan hukum yang harus dibenahi.

Jika hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran, maka kasus Amsal bisa menjadi titik balik reformasi internal Kejaksaan di daerah


**


Posting Komentar

0 Komentar