![]() |
| Ichsan Marshal |
MENTAWAI.Editor-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghentikan paksa operasional PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di Mentawai. Berkubik-kubik kayu di pantai Dusun Taraet Borsa Desa Betumonga Kecamatan Sipora Utara diangkut menggunakan ponton dan tugboat ke Surabaya dan ditahan oleh Satgas karena perusahaan diduga melakukan pembalakan liar bertahun-tahun.
Penggrebekan operasional perusahaan ini dilakukan pada awal Oktober 2025 dan Satgas PKH Garuda menetapkan korporasi dan direktur utamanya yang bernama Ichsan Marshal sebagai tersangka.
Melalui rilisnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan RI dalam siaran pers 15 Oktober 2025 menyebutkan, operasi gabungan penertiban lapangan Satgas PKH dan Ditjen Gakkumhut di Sipora melakukan penyegelan areal operasi, penghentian kegiatan lapangan, dan penguasaan sarana produksi di HPT (Hutan Produksi Terbatas) Sipora seluas lebih-kurang 20.076 ha.
![]() |
“Keterangan pekerja menunjukkan tiga kali pengiriman kayu bulat ke Surabaya dengan akumulasi lebih-kurang 11.629,33 meter kubik, termasuk yang diamankan,” demikian dikutip dari siaran pers Ditjen Gakkumhut.
Menurut Ditjen Gakkumhut, di lapangan luasan terdampak lebih-kurang 597,35 ha. Terdiri dari lebih-kurang 7,79 ha jalan sarad (jalan sementara memindahkan kayu) pada areal hutan produksi dan lebih-kurang 589,56 ha di luar persetujuan PHAT (kombinasi areal terbuka dan sebaran tunggak).
Direktur Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Gakkumhut Rudianto Saragih Napitu menyampaikan, PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025.
“Khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan modus menebang kayu di luar area izin, bahkan masuk kawasan hutan, lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pola tersebut ditemukan berulang di beberapa lokasi PHAT atau Pemegang Hak Atas Tanah Rusmin I, Rusmin II, dan Rusmin III) di Tuapejat.
“Di samping penegakan pidana kehutanan, kami menyiapkan penerapan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menutup ruang keuntungan ilegal dan memperkuat efek jera bagi pihak yang menikmati manfaat utama,” kata Rudianto.
Ia menyebutkan indikasi potensi kerugian negara akibat pembalakan liar di hutan Pulau Sipora itut diperkirakan sekitar Rp240 miliar.
“Termasuk nilai kayu yang telah ditebang sekitar Rp42 miliar, serta kerusakan ekosistem dan lingkungan yang menyertainya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Rudianto, para pelaku diancam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” katanya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers tersebut menyebutkan, sebenarnya untuk menutup celah penyamaran kayu ilegal, Kementerian Kehutanan telah mengkoreksi kebijakan dengan membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal Hak Atas Tanah (PHAT) yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi atas hak secara ketat oleh Dinas Kehutanan provinsi.
“Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan pelaku usaha kehutanan, kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur,” ujarnya.
Pelanggaran, tambahnya, akan dikenai sanksi berlapis, yaitu administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana bila terpenuhi unsur-unsurnya.
“Langkah ini sekaligus melindungi dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat, agar tata kelola berjalan adil, berkelanjutan, dan manfaat hutan kembali ke rakyat,” kata Januanto.
Mengupas Operasional PT BRN
Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT Berkah Rimba Nusantara atau PT BRN merupakan perusahaan yang memiliki alamat kantor di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail Lantai 2 Ruang 2010, Jalan Rasuna Said Kav. C 22, Kuningan, Jakarta Selatan.
Perusahaan berdiri dengan modal dasar Rp2 miliar. Sedangkan PT Hutan Lestari Mukti Perkasa (PT HLMP) di Gresik yang menampung kayu PT BRN yang disita Tim Satgas PKH Garuda, merujuk Volza, laman penyedia pemantauan perdagangan global. Perusahaan ini merupakan eksportir kayu ke berbagai negara di dunia. Lima negara tujuan ekspor perusahaan ini, terbesar adalah India, Korea Selatan, Cina, Amerika, dan Australia.
PT HLMP tercatat melakukan 606 kali pengapalan dengan tujuan utama ke India sebanyak 420 kali, Korea Selatan 92 kali, Amerika Serikat 57 kali , Cina 27 kali, dan Australia 4 kali. Beberapa buyer PT HLMP di antaranya Jamuna Mahanirman PVT Ltd, Adarsh Timber Trader, dan Angadimpex.
Dinas Kehutanan Mengaku Sudah Mengkaji Persoalan Ini
Dinas Kehutanan Sumatera Barat menepis anggapan mereka kecolongan menyusul mencuatnya kasus pembalakan oleh PT BRN.
Ferdinal Asmin, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat mengaku sudah mengkaji kasus tersebut sejak Agustus dan September 2025 bersama Gakkum Kemenhut. Bahkan, katanya, memasang plang peringatan batas kawasan hutan.
“Dulu itu kan ada namanya pemanfaatan kayu tumbuh alami di tanah hak milik, itu di luar kawasan hutan negara atau APL (Area Penggunaan Lain) yang memang berkontrak dengan PT BRN,” kata Ferdinal yang kami hubungi via telepon, Rabu, 15 Oktober lalu.
Menurut Ferdinal, aktivitas PT BRN bukanlah bentuk izin dari Kementerian Kehutanan.
“Tapi mereka dikontrak oleh masyarakat Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) pada areal milik di luar kawasan hutan negara untuk pengambilan kayu yang tumbuh alami. Sesuai dengan Permen LHK Nomor P.8 tahun 2021, yaitu pengambilan kayu tumbuh alami pada areal pemegang hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan,” katanya.
Prosesnya cukup dengan mengurus akses dokumen kayu ke UPT Kemenhut, yakni Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Pekanbaru.
“Berkaitan dengan aktivitas pengambilan kayu ini, karena berada di luar kawasan hutan, maka tentunya pengawasan pengambilan kayu itu menjadi tanggung jawab pemegang hak atas tanah tersebut,” katanya.
Ferdinal mengakui pernah mendapatkan laporan masyarakat bahwa pengambilan kayu oleh PT BRN di kawasan hutan negara atau hutan produksi di dekat area PHAT.
“[Terkait laporan itu] Kita sudah melakukan pulbaket dan operasi intelijen bersama Gakkum Kemenhut dan Satgas PKH,” katanya.
Walhi Sebut Ini Pembiaran Negara
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat Wengki Purwanto mengatakan kasus PT BRN menunjukkan betapa negara membiarkan kejahatan kehutanan berlangsung terbuka selama bertahun-tahun.
“Tidak ada cerita pemerintah tidak tahu, apalagi dengan situasi hari ini ada teknologi, dari analisis citra satelit saja kita bisa tahu di mana titik-titiknya ada izin atau tidak,” katanya.
Selama ini, lanjut Wengki, pemerintah lebih menindak kejahatan perseorangan atau masyarakat. Ketika yang melakukan korporasi, seolah-olah pemerintah menutup mata.
Karena itu, Wengki mendorong pihak-pihak yang berwenang mendalami dugaan keterlibatan aktor-aktor dalam kasus ini, termasuk dari unsur pemerintah.
Menurutnya Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat harus diperiksa, termasuk kasus-kasus lain.
“Sejauh mana keterlibatan Dinas Kehutanan, kenapa dia bisa aman bertahun-tahun, apalagi seperti Pulau Sipora yang termasuk pulau-pulau kecil yang harusnya mendapat perhatian khusus, agar semuanya jadi jelas,” kata Wengki.
Pengusutan, lanjut Wengki, jangan berhenti di level perusahaan, tetapi juga diteruskan kepada pemangku kebijakan.
“Kan ada petugas-petugasnya itu, diperiksa juga. Kenapa perusahaan bisa bertahan-tahun aman melakukan pembalakan. Apalagi di Sipora, pulau kecil yang harusnya mendapat perhatian khusus,” ujarnya.
Perusahaan Membantah
PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) mengklarifikasi berita-berita illegal logging terkait pekerjaan mereka.
“PT BRN menolak segala pelabelan illegal logging terhadap kegiatan di Areal Penggunaan Lain (APL) dengan dasar alas hak yang sah, akses SIPUHH resmi, dan kewajiban PSDH–DR yang dipenuhi. Kami siap membuka seluruh data dan dokumen penatausahaan, serta berharap seluruh proses dapat diselesaikan secara hukum dan adil sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dedika Yufiandra selaku kuasa hukumnya, pada Rabu (22/10).
Dia mengatakan pelaksanaan kegiatan BRN di lokasi tersebut berdasarkan surat kuasa kaum Taileleu pada Martinus yang wilayah kelola adatnya kurang lebih 900 hektar di Dusun Teraet Borsa dan Majawak, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara. “Yang menyatakan alas hak tersebut telah memenuhi ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,” tambahnya.
**




0 Komentar