Hendra Aswara Gerak Cepat Amankan Regulasi Pilwana

 

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak cepat menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. 

Padang Pariaman.Editor  — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak cepat menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Tanpa menunggu arahan pusat, langkah strategis langsung diambil guna memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga, terutama menjelang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana)

Respons sigap itu ditandai dengan rapat strategis yang dipimpin Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Hendra Aswara, di lingkungan Setda. Rapat tersebut menjadi forum awal untuk membaca arah kebijakan baru sekaligus memetakan potensi dampaknya di daerah.

Sejumlah pejabat penting hadir, mulai dari asisten, staf ahli, kepala OPD, hingga para camat se-Kabupaten Padang Pariaman. Keterlibatan lintas sektor ini menegaskan bahwa pembahasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh langsung pelaksanaan pemerintahan hingga ke tingkat nagari.

Hendra Aswara menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh pasif dalam menghadapi perubahan regulasi. Kecepatan membaca arah kebijakan, menurutnya, menjadi kunci agar daerah tetap adaptif dan tidak tertinggal.

“Langkah ini bukan formalitas, tapi bagian dari strategi awal untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil matang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Fokus utama rapat mengerucut pada dampak PP 16/2026 terhadap pelaksanaan Pilwana. Agenda demokrasi tingkat nagari ini dinilai sangat sensitif terhadap perubahan aturan, sehingga perlu dikawal secara cermat.

Pemkab Padang Pariaman menegaskan komitmennya menjaga Pilwana tetap berjalan sesuai aturan. Kepastian hukum menjadi fondasi utama demi menciptakan proses demokrasi yang sehat dan berintegritas.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan kementerian terkait guna menyamakan persepsi. Langkah ini penting agar kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Hendra juga mengingatkan seluruh jajaran agar berhati-hati dalam menafsirkan aturan baru. Kesalahan interpretasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang berdampak luas, terlebih Pilwana semakin dekat.

Dalam substansinya, PP 16/2026 mengatur kewajiban perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa untuk mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Ketentuan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan netralitas aparatur dan integritas pemilihan.

Pemkab Padang Pariaman memastikan akan terus adaptif terhadap setiap perubahan regulasi. Pemerintah daerah juga berharap adanya kejelasan resmi dari pusat dalam waktu dekat sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, pelaksanaan Pilwana di Padang Pariaman diharapkan berlangsung lancar, aman, dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi hukum


**Afridon



Posting Komentar

0 Komentar