Dua Tersangka Pembalakan Mentawai Ditentukan: PT BRN dan IM

 

Kementerian Kehutanan bersama Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan dua tersangka utama dalam kasus pembalakan liar besar-besaran di Kepulauan Mentawai. 

Jakarta, Editor— Kementerian Kehutanan bersama Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan dua tersangka utama dalam kasus pembalakan liar besar-besaran di Kepulauan Mentawai. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa siang.15 Oktober 2025

Dua tersangka tersebut adalah:

PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) — sebagai tersangka korporasi yang diduga menjadi pelaku utama penebangan hutan tanpa izin.

IM — tersangka perseorangan, pemegang hak atas tanah (PHAT) seluas 140 hektare yang diduga memberi celah bagi operasi ilegal tersebut.

Menurut Anang, PT BRN terbukti melakukan pembalakan liar hingga 730 hektare, jauh melampaui area legal yang diklaim. Kayu bulat hasil kejahatan itu kemudian dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, Jawa Timur. “Tersangkanya satu korporasi, PT BRN, dan satu perseorangan berinisial IM,” ujar Anang menegaskan.

Selama periode Juli–Oktober 2025, kedua tersangka sudah melakukan tiga kali transaksi penjualan kayu ilegal, dengan total 12 ribu meter kubik kayu bulat. Penjualan ketiga menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini setelah kayu ilegal terdeteksi saat berada di Pelabuhan Gresik.

Hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp239 miliar, terdiri dari kerusakan ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar.

Modus operandi para tersangka adalah memanfaatkan PHAT legal milik IM seluas 140 hektare, tetapi aktivitas penebangan dilakukan jauh melampaui batas hingga 730 hektare area hutan produksi.

Kejagung memastikan penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta membuka peluang penambahan tersangka baru seiring pendalaman kasus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu pembalakan liar terbesar yang terungkap dalam dekade terakhir dan menyoroti praktik kejahatan kehutanan yang terorganisir, melibatkan baik korporasi maupun aktor perseorangan


**tim


Posting Komentar

0 Komentar