![]() |
SIJUNJUNG Editor— Upaya pemerintah menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat kembali tercoreng. Di Kabupaten Sijunjung, aktivitas tambang ilegal justru berlangsung terang-terangan dengan merusak jalan lingkar yang dibangun melalui dana APBD Sijunjung dari Pokir DPRD. Kamis 26 Maret 2026
Perusakan itu terjadi di Jalan Lingkar Sikabu, Nagari Limo Koto, Jorong Batu Gandang, Kecamatan Koto VII. Proyek infrastruktur yang seharusnya mempermudah akses warga tersebut kini hancur setelah dijadikan lokasi tambang oleh seorang oknum tokoh masyarakat bergelar Datuak Sindo, yang disebut sebagai pemain lama PETI.
Alat Berat Beroperasi Dua Bulan, Jalan Jadi Lubang Tambang
Pantauan di lapangan memperlihatkan dua unit alat berat Hitachi bekerja di atas badan jalan. Aktivitas itu diduga berlangsung sejak akhir Januari 2026.
Fakta bahwa alat berat dapat beroperasi bebas di ruang terbuka menimbulkan pertanyaan besar: di mana aparat? Mengapa tidak ada tindakan?
Proyek Pokir DPRD Kini Hancur
Jalan lingkar ini merupakan proyek yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari PDIP, Givo Aldino. Alih-alih bermanfaat bagi masyarakat, akses tersebut kini berubah menjadi lokasi galian emas.
Kerusakan ini bukan lagi dampak sampingan, melainkan konsekuensi langsung dari aktivitas tambang ilegal yang dibiarkan berjalan.
Pemerintah Nagari dan Jorong Saling Lempar Tanggung Jawab
Saat dikonfirmasi, Wali Nagari Batu Gandang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sementara Wali Jorong Batu Gandang, Sony Andrios, menyatakan tidak memiliki wewenang apa pun.
“Kami hanya bawahan. Silakan langsung hubungi wali nagari,” ujarnya.
Sony bahkan meminta wartawan menemui langsung Datuk S, orang yang diduga sebagai pemilik tambang.
Rantai pernyataan ini memperlihatkan pola saling menghindar dan melepas tanggung jawab di tingkat pemerintahan lokal.
Benang Kusut Pengawasan: Pembiaran atau Ketidakmampuan?
Aktivitas PETI berskala besar tidak mungkin berjalan tanpa dukungan logistik, distribusi hasil tambang, serta backup tertentu. Jika tambang ilegal ini dibiarkan selama berbulan-bulan, pertanyaannya:
Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau sengaja tidak melihat?
ika benar terjadi pembiaran, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan indikasi adanya jaringan kepentingan di balik aktivitas tersebut.
Belum Ada Tindakan Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait mengenai operasi tambang ilegal yang merusak infrastruktur publik tersebut.
Padahal dampaknya sudah nyata:
Jalan lingkar rusak berat
Potensi kerugian negara
Ancaman terhadap lingkungan
Hilangnya fungsi jalan bagi masyarakat
Jika penegakan hukum tetap tumpul ke atas namun tajam ke bawah, praktik PETI seperti ini akan terus berulang.
**Afridon


0 Komentar