Kejari Padang Tegas Bantah Klaim Penasihat Hukum Tersangka Beny Saswin Nasrun

 

Klarifikasi keras ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Afdal Saputra didampingi Kasi Intelijen Erianto

PADANG Editor— Kejaksaan Negeri Padang menegaskan tak ada satu pun pernyataan penasihat hukum tersangka Beny Saswin Nasrun yang sesuai fakta hukum. Klarifikasi keras ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Afdal Saputra didampingi Kasi Intelijen Erianto, menepis tudingan yang beredar di sejumlah media

Afdal menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap PT Benal Ichsan Persada berjalan sah, terukur, dan sesuai prosedur.

Penyitaan Rp17,55 Miliar Sah dan Telah Ditetapkan Pengadilan

Afdal menegaskan penyitaan Rp17,55 miliar dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan 12 November 2025 dan telah memperoleh penetapan resmi Pengadilan Negeri Padang.

“Semua proses sudah diuji melalui praperadilan. Permohonan pemohon dinyatakan niet ontvankelijk verklaard,” tegasnya.

Bantah Salah Sita Rumah: Aset Tercatat Milik Tersangka

Tudingan salah sita aset dinilai tidak berdasar. Afdal menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kelurahan Kampung Lapai, Nanggalo.

Objek tersebut berdiri di atas sertifikat hak milik atas nama Beny Saswin Nasrun dan Reni Murni, yang selama ini dikuasai Beny.

Aset itu merupakan bagian dari agunan bank garansi senilai sekitar Rp34 miliar.

Penetapan DPO: Sah, Sudah Diperiksa Praperadilan

Kejari Padang juga menegaskan bahwa penetapan Beny sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) telah sesuai hukum.

Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg menolak seluruh permohonan tersangka dan menyatakan prosedur penyidikan oleh jaksa sah menurut hukum.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025, Beny dipanggil tiga kali secara sah sebagai saksi, namun tidak hadir. Setelah menjadi tersangka, ia kembali mangkir dari tiga panggilan penyidik.

Kewajiban Kredit Memang Dilunasi, Tapi Setelah Jadi Tersangka

Menanggapi klaim pelunasan kewajiban di BNI, Afdal menjelaskan bahwa hal itu benar terjadi, namun terlambat, karena dilakukan setelah penetapan tersangka pada 29 Desember 2025.

Penyidikan Tetap Berjalan

Afdal menegaskan seluruh tahapan penyidikan dugaan korupsi ini tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan opini,” tegasnya.


**


Posting Komentar

0 Komentar