Satresnarkoba 50 Kota Bongkar Jaringan Sabu Harau

 

Ilustrasi Sabu

Lima Puluh Kota Editor— Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali menunjukkan komitmennya memerangi peredaran narkoba. Dalam operasi dini hari Minggu (22/2/2026), dua pelaku penyalahgunaan sabu ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Harau dalam rentang waktu kurang dari dua jam.

Penangkapan pertama terjadi pukul 00.10 WIB. Seorang perempuan berinisial NK (27) diciduk di rumahnya di Jorong Air Putih, Sarilamak. Dari tangan pelaku, polisi menemukan kaca pirek berisi sabu, alat hisap, pipet, dan handphone.

Tak lama berselang, sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali menangkap SB (41). Dari dompet miliknya, ditemukan satu paket sedang dan sembilan paket kecil sabu siap edar, serta perlengkapan hisap.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, mengatakan kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka. SB juga mengaku barang tersebut milik kakaknya yang kini masuk DPO.

“Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Pengedar hingga pemasok akan ditindak tegas,” tegas AKP Riki.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres 50 Kota, sementara satu DPO masih diburu. Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan wilayah.


**



Posting Komentar

0 Komentar