Polres Sijunjung Sikat Knalpot Brong di Bulan Ramadhan

 

Kasat Lantas Polres Sijunjung IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata

SIJUNJUNG Editor— Polres Sijunjung bergerak cepat menindak kendaraan berknalpot brong dan aktivitas balap liar selama Ramadhan, Senin (23/2/2026). Langkah tegas ini merupakan atensi langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

Sejumlah motor modifikasi non-standar diamankan dan diberi garis polisi di Mapolres. Kasat Lantas Polres Sijunjung IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata memimpin langsung operasi di titik-titik rawan balap liar sejak malam hingga dini hari.

Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285, dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu. Sementara balap liar dapat dijerat Pasal 297 dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Polisi menegaskan penindakan dilakukan humanis. Kendaraan hanya bisa diambil setelah dikembalikan ke kondisi standar. Sosialisasi juga digencarkan ke sekolah dan tokoh masyarakat.

Kapolda Sumbar menekankan bahwa operasi ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya kecelakaan dan tawuran. Patroli diperketat menjelang berbuka, pasca-tarawih, dan waktu sahur.

Operasi Tertib Ramadhan ini diharapkan mampu menjaga suasana ibadah tetap aman, nyaman, dan kondusif sepanjang bulan suci.


**



Posting Komentar

0 Komentar